Menutup Pelat Nomor Tak Menjamin Lolos, ETLE Bisa Deteksi Indikasi Pelat Palsu

Menutup pelat nomor tidak otomatis membuat kendaraan luput dari pemeriksaan. Korlantas Polri menggunakan sistem identifikasi pada hasil rekaman kamera, termasuk untuk menemukan indikasi penggunaan pelat nomor palsu.

Jika data kendaraan tidak muncul ketika hasil tangkapan kamera diperiksa, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan pelat palsu. Penjelasan itu disampaikan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya dalam video di kanal YouTube NTMC Korlantas Polri.

Kamera Tetap Bukan Satu-satunya Alat Penindakan

Penindakan melalui tilang elektronik tidak hanya mengandalkan kamera permanen yang dipasang di persimpangan. Petugas juga dapat menggunakan perangkat mobile dan portable ketika menjalankan tugas di lapangan.

Jenis ETLEPerangkat atau LokasiKeterangan
ETLE statisTerpasang permanen di persimpanganMerekam pelanggaran dari titik tetap
ETLE mobilePerangkat genggam dan kamera dasbor kendaraanDigunakan saat patroli
ETLE portablePerangkat portabelDimiliki untuk penindakan di jalan raya

Sistem tilang elektronik juga telah dilengkapi teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Teknologi tersebut menjadi bagian dari pengembangan identifikasi pelanggaran lalu lintas.

Keberadaan perangkat bergerak memperluas jangkauan penindakan di luar titik kamera statis. Karena itu, pengendara tetap dapat diperiksa meski pelanggaran tidak terekam dari persimpangan tertentu.

Ada Motif Menghindari ETLE hingga Ganjil Genap

I Made Agus Prasatya menyebut salah satu motif penutupan atau penghilangan pelat nomor ialah menghindari ETLE dan aturan ganjil genap. Motif tersebut ditemukan antara lain dalam penanganan pelanggaran di wilayah Polda Metro Jaya.

Namun, tindakan menyembunyikan identitas kendaraan juga ditemukan dalam sejumlah kasus pidana dan peristiwa tabrak lari. Pelat nomor yang hilang, tertutup, atau dipalsukan dapat menyulitkan identifikasi kendaraan yang terkait suatu peristiwa.

Catatan Korlantas Polri hingga Juli menunjukkan terdapat 16.812 pelanggaran pelat nomor yang terekam kamera tilang elektronik. Data tersebut mencakup kendaraan tanpa pelat nomor dan kendaraan yang menggunakan pelat palsu.

Hampir 77,24 persen dari seluruh pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Dominasi tersebut memperlihatkan bahwa pelanggaran identitas kendaraan banyak ditemukan pada pengguna kendaraan roda dua.

Kewajiban TNKB di Jalan Raya

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban kendaraan bermotor untuk membawa identitas resmi. Pasal 68 ayat (1) menyatakan setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

TNKB bukan aksesori tambahan yang dapat dilepas ketika kendaraan berada di jalan umum. Tanda tersebut berfungsi sebagai identitas kendaraan dalam kegiatan pengawasan dan penegakan hukum.

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur ancaman bagi pengemudi yang tidak menggunakan STNK dan TNKB di jalan. Sanksinya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Dengan sistem kamera dan perangkat penindakan yang digunakan Korlantas Polri, pengendara perlu memastikan pelat nomor terpasang sebagaimana ketentuan. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut juga membantu memastikan kendaraan dapat diidentifikasi saat diperlukan.

Baca Juga