Mahfud MD memperingatkan kerusakan fungsi hukum dapat memperluas ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara. Ia mengaitkan peringatan itu dengan ketidakjelasan penanganan kasus Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, ketidakpercayaan publik tidak boleh dipandang sebagai dampak kecil dari sebuah perkara. Jika berkembang, kondisi tersebut dinilainya dapat menimbulkan kekacauan dan bahkan keruntuhan suatu bangsa.
“Jika fungsi hukum sudah rusak maka akan meluaskan public distrust, ketidakpercayaan publik yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa,” tegas Mahfud. Ia menyampaikan pandangan itu saat membahas pentingnya penegakan hukum yang berjalan benar dan berkeadilan.
Bukan Sekadar Persoalan Individu
Mahfud memandang penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak berhenti pada persoalan satu individu. Perkara itu, menurutnya, perlu dilihat sebagai ujian bagi kewibawaan hukum dan sistem negara.
Kepastian hukum menjadi unsur penting agar masyarakat dapat menilai proses penegakan aturan berjalan semestinya. Ketika unsur itu tidak terlihat, kepercayaan terhadap institusi hukum berpotensi tergerus.
Mahfud menekankan bahwa dampak persoalan hukum dapat melampaui satu institusi. Gangguan pada penegakan hukum dapat menjalar ke kehidupan bernegara dan ketertiban masyarakat secara lebih luas.
Hukum sebagai Penopang Bangsa
Dalam penjelasannya, Mahfud mengingatkan adagium mengenai pentingnya hukum bagi kelangsungan negara. Ia menyebut hukum harus dipilih ketika seseorang dihadapkan pada pilihan antara makanan dan hukum.
Pandangan tersebut menegaskan posisi hukum sebagai landasan kehidupan bersama. Hukum yang kuat memungkinkan bangsa mengadakan dan mencari sesuatu yang sebelumnya belum ada.
Sebaliknya, Mahfud menilai sesuatu yang sudah dimiliki bangsa dapat hilang dan musnah apabila hukum tidak ditegakkan dengan baik. Karena itu, perbaikan penegakan hukum dipandang sebagai kebutuhan yang mendasar.
Kekhawatiran atas Warisan Pendiri Bangsa
Mahfud menyebut arsitektur negara hukum Indonesia sebagai warisan besar para pendiri negara. Ia mengaku khawatir terhadap situasi penegakan hukum belakangan ini karena dapat mengancam eksistensi bangsa.
“Keindahan arsitektur pembangunan negara hukum kita yang telah diwariskan oleh para pendiri negara yang begitu agung,” kata Mahfud dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube miliknya. Ia menilai warisan itu perlu dijaga dari berbagai bentuk perusakan.
Menurut Mahfud, ancaman terhadap hukum tidak selalu berasal dari luar negeri. Ia menilai pembusukan dari dalam diri manusia juga dapat menjadi sumber perusakan terhadap tatanan hukum.
Harapan untuk Presiden
Mahfud turut menyampaikan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menegakkan hukum secara berkeadilan. Ia meyakini Prabowo mencintai Indonesia sebagai seorang nasionalis dan patriotik.
Ia berharap kepercayaan masyarakat kepada presiden dijalankan secara amanah, baik, dan benar. Dalam pandangan Mahfud, penegakan hukum yang tepat juga dapat menjadi modal politik yang memberi manfaat hingga masa depan.
“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Mahfud. Pesan itu memperlihatkan bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah dipandang berkaitan langsung dengan upaya menjaga kepercayaan publik pada hukum.






