Seorang akuntan berinisial AC mencabut laporan begal yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Barat. Pencabutan dilakukan setelah ia mengakui luka pada lengan kiri dibuat sendiri dan cerita perampasan yang disampaikan tidak sesuai fakta.
AC juga membuat video klarifikasi untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Polri, khususnya Polsek Cengkareng dan Polres Metro Jakarta Barat. Kepolisian menyatakan peristiwa begal yang diklaim terjadi di Cengkareng Barat itu tidak pernah ada.
Pengakuan yang Berubah Setelah Penyelidikan
AC awalnya melapor pada 22 Juli 2026 bahwa ia dibegal di Jalan Kampung Malang, Cengkareng Barat. Ia mengaku tas yang dibawanya dirampas bersama uang tunai Rp1 juta dan laptop Lenovo Legion.
Ia juga menyebut mengalami luka tusuk di lengan kiri saat berusaha melawan pelaku. Berdasarkan pengaduan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat sempat menangani perkara sebagai dugaan pencurian dengan kekerasan.
Dalam proses pemeriksaan, polisi mendapati keterangan yang tidak selaras dengan bukti yang ditemukan. AC akhirnya mengakui bahwa luka pada lengan kirinya dibuat dengan gunting untuk memperkuat cerita sebagai korban.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP George Ruben AY menyatakan polisi telah mendalami laporan tersebut. Menurutnya, peristiwa yang dilaporkan AC merupakan cerita yang direkayasa.
Laptop yang Disebut Dirampas Berada di Mangga Dua
Penelusuran terhadap barang yang diklaim hilang menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus ini. Laptop Lenovo Legion milik AC ternyata sedang diperbaiki di pusat servis kawasan Mangga Dua.
Penyidik memverifikasi dokumen penerimaan servis dan bukti pembelian perangkat tersebut. Bukti itu membantah pengakuan bahwa laptop telah dibawa kabur oleh pelaku perampasan.
| Tanggal atau Tahap | Perkembangan | Fakta Penting |
|---|---|---|
| 22 Juli 2026 | Laporan dibuat | AC mengaku dibegal di Cengkareng Barat. |
| Setelah laporan | Penyelidikan dilakukan | Laptop diketahui berada di pusat servis Mangga Dua. |
| 24 Juli 2026 | Polisi memberi keterangan | Peristiwa begal dinyatakan sebagai rekayasa. |
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari saksi serta pelapor. Hasil pemeriksaan secara keseluruhan mengarah pada kesimpulan bahwa tidak ada perampasan seperti yang dilaporkan.
Motif Klaim dan Beban Angsuran
Kepolisian menyebut AC membuat laporan tersebut untuk memperoleh klaim asuransi dan menghentikan kewajiban cicilan perangkat kepada pihak pembiayaan. Laptop yang menjadi objek laporan bernilai sekitar Rp27,3 juta dan baru dibayar melalui sekitar lima kali angsuran.
AC mengaku terbebani oleh angsuran laptop tersebut hingga melakukan rekayasa. Nilai kerugian yang ia cantumkan dalam laporan mencapai Rp27,3 juta, termasuk uang tunai Rp1 juta yang disebut ada di dalam tas.
George Ruben menyampaikan bahwa pelapor semula datang dengan pengakuan telah menjadi korban begal. Setelah didalami, polisi menemukan bahwa rangkaian cerita itu tidak didukung oleh fakta yang terkumpul.
Setelah laporan dicabut, perkara ini tetap memperlihatkan peran pemeriksaan bukti fisik dan dokumen dalam menguji sebuah pengaduan. Dokumen servis laptop menjadi salah satu bukti utama yang mengungkap rekayasa begal tersebut.






