Tiga Kandidat Tak Lagi Cukup, Kuasa Akhir Menteri dalam Pemilihan Rektor Dikritik

Tiga kandidat terbaik hasil seleksi internal kampus dapat tidak menjadi penentu penuh dalam pemilihan rektor jika menteri memegang pilihan akhir. Ketentuan dalam RUU Sisdiknas itu dikritik karena dinilai berpotensi menggeser keputusan dari sivitas akademika kepada pemerintah.

Subarsono, dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, menilai mekanisme tersebut dapat menggerus demokrasi kampus. Ia juga melihat adanya risiko pelemahan otonomi perguruan tinggi apabila keputusan akhir tidak berada pada proses internal kampus.

Makna Seleksi Internal Dipersoalkan

Proses pemilihan di kampus menghasilkan tiga calon terbaik yang seharusnya merepresentasikan aspirasi sivitas akademika. Namun, pemilihan satu nama oleh menteri setelah tahapan tersebut dinilai membuat aspirasi internal tidak sepenuhnya menentukan hasil.

“Kalau tiga calon terbaik hasil pemilihan di internal kampus kemudian dipilih satu oleh menteri, itu berarti suara sivitas akademika tidak sepenuhnya menjadi penentu,” kata Subarsono, Senin (27/7/2026). Menurutnya, pola itu dapat mengurangi prinsip demokrasi dan otonomi perguruan tinggi.

Ia mendorong agar proses pengisian posisi pimpinan perguruan tinggi dijalankan secara demokratis dan partisipatif. Arah pembentukan kepemimpinan kampus, menurutnya, perlu tumbuh dari bawah atau bottom up.

Dalam skema yang didorong Subarsono, menteri tidak perlu menjadi penentu rektor terpilih. Menteri semestinya menjalankan peran sebagai fasilitator dan pemberi legitimasi atas mekanisme yang telah dibangun perguruan tinggi.

“Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus berfungsi sebagai fasilitator dan legitimator terhadap proses lahirnya pimpinan perguruan tinggi dengan mekanisme bottom up,” ujarnya. Pandangan ini menekankan pentingnya demokrasi kampus dalam pembaruan tata kelola pendidikan tinggi.

Aturan Pendidikan Diminta Menjawab Era AI

Selain desain pemilihan rektor, Subarsono menilai RUU Sisdiknas belum cukup kuat memproyeksikan kebutuhan pendidikan pada masa depan. Regulasi pendidikan, menurutnya, perlu menyesuaikan diri dengan laju perkembangan teknologi digital dan AI.

Ia secara khusus menyoroti Pasal 4 yang dinilai belum menggambarkan arah tujuan pendidikan nasional pada era digital. Tujuan pendidikan perlu dirumuskan secara kuat agar pasal-pasal berikutnya dapat menjelaskan metode dan strategi pencapaiannya.

Pendidikan dinilai perlu membekali lulusan dengan keterampilan digital dan kemampuan bekerja bersama AI untuk menghasilkan karya. Kemampuan lintas disiplin, komunikasi, kolaborasi global, serta tanggung jawab etis dalam penggunaan teknologi juga menjadi perhatian.

Agenda PembenahanArah Kebijakan yang Didorong
Tujuan pendidikan nasionalMenjawab kebutuhan era digital, AI, dan masyarakat digital
Reformasi kelembagaanMembenahi struktur dan tata kelola pendidikan
Kepemimpinan perguruan tinggiMenerapkan mekanisme partisipatif dari bawah

Biaya Pendidikan Gratis dan Anggaran Negara

Gagasan pendanaan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi dalam RUU Sisdiknas juga membutuhkan pembahasan yang cermat. Subarsono menilai kebijakan tersebut harus disertai kalkulasi fiskal realistis agar tidak menjadi janji politik semata.

Pembahasan di DPR RI dapat mempertimbangkan pembebasan uang SPP secara penuh maupun sebagian. Jika biaya dibebaskan sepenuhnya, kemampuan anggaran negara dalam kondisi fiskal saat ini perlu menjadi perhatian.

Subarsono mengapresiasi rencana masuknya Rencana Induk Pendidikan Nasional ke dalam RUU Sisdiknas. Dokumen itu dinilai dapat menjadi pedoman pembangunan pendidikan yang terintegrasi dari jenjang dasar sampai pendidikan tinggi.

Ia juga mengusulkan evaluasi terhadap Perguruan Tinggi Kedinasan yang disebut menyerap anggaran negara besar setiap tahun. Pembahasan mengenai kebutuhan dan efektivitas pendanaan lembaga tersebut dinilai relevan dalam agenda reformasi pendidikan nasional.

Rangkaian isu itu menunjukkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya menyangkut satu mekanisme pemilihan rektor. Arah tujuan pendidikan, tata kelola kelembagaan, pendanaan, dan otonomi perguruan tinggi dinilai akan menentukan dampak regulasi tersebut bagi pendidikan nasional.

Baca Juga