Ongkos politik yang tinggi dinilai dapat menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi kandidat pemilu. Komisi Pemberantasan Korupsi melihat tekanan itu berpotensi mendorong pencarian pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
Atas dasar itu, KPK meminta metode kampanye akbar atau rapat umum dalam pemilu ditinjau ulang. Lembaga tersebut mendorong sistem kampanye yang lebih sederhana agar pembiayaan politik tidak menjadi pintu masuk risiko korupsi.
Biaya Besar di Balik Aktivitas Kampanye
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menempatkan biaya kampanye sebagai persoalan mendasar. Risiko itu dapat muncul sebelum kandidat terpilih maupun ketika mereka telah menduduki jabatan publik.
Kandidat perlu mengeluarkan dana untuk membangun dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih. Beban tersebut dapat meningkat melalui pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, mobilisasi massa, rapat umum, serta kegiatan lain yang membutuhkan belanja tinggi.
“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Ia menilai pembiayaan politik yang mahal perlu menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan korupsi.
Penindakan Memperkuat Urgensi Pencegahan
Seruan pembenahan sistem kampanye muncul di tengah catatan penindakan terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024. KPK mencatat 15 kepala daerah ditangkap lewat operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026.
| Tahun | Jumlah | Kepala Daerah yang Dicatat KPK |
|---|---|---|
| 2025 | 5 | Abdul Azis, Abdul Wahid, Sugiri Sancoko, Ardito Wijaya, Ade Kuswara Kunang |
| 2026 hingga 18 Juli | 10 | Maidi, Sudewo, Fadia Arafiq, Muhammad Fikri Thobari, Syamsul Auliya Rachman, Gatut Sunu Wibowo, Edison, Suhardiman Amby, Syah Afandin, Etik Suryani |
Kelima nama pada 2025 terdiri atas Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi. Untuk 2026, daftar itu mencakup Wali Kota Madiun serta sembilan bupati dari sejumlah daerah.
Data tersebut menjadi konteks bagi perhatian KPK terhadap hubungan antara pembiayaan politik yang mahal dan risiko korupsi di jabatan publik. Lembaga antirasuah itu memandang pencegahan perlu dibangun sejak tahap perancangan sistem pemilu.
Persaingan Berbasis Gagasan
KPK menawarkan pemanfaatan platform digital sebagai salah satu pilihan untuk mengurangi dominasi belanja besar dalam kampanye. Pola ini diharapkan membuat persaingan kandidat lebih bertumpu pada substansi ketimbang kekuatan modal.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi. Perubahan metode kampanye dipandang berkaitan langsung dengan pembenahan pembiayaan politik.
KPK menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup bila hanya bertumpu pada penindakan perkara. “Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.
Evaluasi kampanye akbar dinilai dapat menjadi bagian dari langkah menutup ruang bagi sumber dana bermasalah. Dengan demikian, perbaikan pola kampanye ditempatkan sebagai strategi pencegahan sejak sebelum pejabat publik terpilih.






