Kewajiban Ulang Ujian SIM Dipersoalkan, Keterlambatan 3 Hari Dibawa ke MK

Kewajiban mengulang ujian teori dan praktik bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu diajukan Ahmad Royani, guru sekaligus aparatur sipil negara, setelah terlambat tiga hari mendatangi Satpas.

Ahmad menilai keterlambatan administratif tidak seharusnya menghapus pengakuan atas kompetensi mengemudi seseorang. Ia meminta sistem perpanjangan SIM menyediakan masa tenggang dengan sanksi administratif yang disesuaikan dengan lama keterlambatan.

Gugatan atas Pasal Perpanjangan SIM

Perkara Ahmad tercatat dengan nomor 267/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut mengatur bahwa SIM dapat diperpanjang. Namun, pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat lagi menggunakan mekanisme perpanjangan.

Ketentuan itu membuat keterlambatan satu hari pun berujung pada prosedur pembuatan SIM baru. Pemohon harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik seperti pemohon yang baru pertama kali mengajukan SIM.

Menurut Ahmad, dampak aturan tersebut mencakup tambahan waktu, tenaga, dan biaya bagi pengendara yang terlambat mengurus dokumen. Ia menganggap konsekuensi itu tidak proporsional bila keterlambatan hanya berlangsung singkat.

Dasar Konstitusional yang Diajukan

Ahmad mendasarkan permohonannya pada dugaan pelanggaran hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ia juga mengaitkan kerugiannya dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Ia menekankan bahwa keterlambatan memperpanjang SIM bukan bukti kemampuan mengemudi telah hilang. Dalam permohonannya, Ahmad menyatakan, “Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari.”

Ia tetap mengakui pentingnya evaluasi berkala setiap lima tahun untuk mendukung keselamatan berkendara. Namun, evaluasi itu menurutnya dapat berjalan tanpa mewajibkan seluruh pemilik SIM yang terlambat singkat menjalani prosedur dari awal.

SIM Berakhir saat Tugas Sekolah

Kasus Ahmad berawal ketika SIM miliknya berakhir pada 2 Juni 2026. Pada saat bersamaan, ia sedang menjalankan tugas dalam pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun sebagai guru.

Ahmad menyatakan tugas tersebut tidak dapat ditinggalkan. Ia baru datang ke Satpas pada Jumat, 5 Juni 2026, atau tiga hari setelah masa berlaku SIM habis.

TanggalPeristiwa
2 Juni 2026Masa berlaku SIM Ahmad berakhir.
5 Juni 2026Ahmad mengajukan perpanjangan SIM di Satpas.

Petugas menolak permohonan itu karena tidak ada masa tenggang administratif dalam aturan yang berlaku. Ahmad kemudian harus menempuh mekanisme pembuatan SIM baru apabila ingin kembali memiliki SIM.

Usul Masa Tenggang hingga Batas Keterlambatan

Dalam petitumnya, Ahmad meminta frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Ia meminta frasa tersebut dimaknai sebagai dasar pemberian masa tenggang yang disertai sanksi administratif berjenjang.

Skema yang diajukan membedakan keterlambatan singkat dengan keterlambatan ekstrem. Kewajiban membuat SIM baru hanya diminta berlaku bagi pemilik yang terlambat lebih dari satu tahun.

Permohonan ini menempatkan proporsionalitas sanksi administrasi sebagai pokok persoalan. Nasib pengaturan masa tenggang perpanjangan SIM akan bergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara tersebut.

Baca Juga