Kekurangan 560.000 Guru Belum Terpenuhi, Rekrutmen CPNS 2026 Dibuka Bertahap

Kebutuhan guru nasional yang disebut melampaui 560.000 orang belum dapat dipenuhi sekaligus. Pemerintah diperkirakan hanya membuka 200.000 hingga 280.000 formasi CPNS guru pada tahap awal karena keterbatasan fiskal.

Kuota itu setara maksimal sekitar 50 persen dari total kekurangan tenaga pendidik. Rencana rekrutmen tersebut terutama membuka peluang bagi guru non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani menyatakan pembukaan seleksi CPNS guru telah mengarah pada kepastian. Pernyataan itu disampaikannya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 Agustus 2026.

“InsyaAllah, InsyaAllah sudah bisa dipastikan (CPNS Guru) tahun ini,” ujar Lalu. Namun, ia menyebut jumlah formasi masih dihitung menurut kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.

Rekrutmen Menjadi Bagian Penataan ASN Guru

Rencana CPNS guru bukan hanya berkaitan dengan penambahan tenaga pendidik, tetapi juga penataan status guru non-ASN. Pemerintah dan DPR membahas pemisahan jalur bagi guru berdasarkan usia serta status kepegawaiannya.

Guru non-ASN berusia di bawah 35 tahun diusulkan mengikuti seleksi CPNS untuk memperoleh status PNS. Guru honorer yang telah berusia 35 tahun ke atas dibahas untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu dengan persyaratan tertentu.

KelompokRencana PenangananKeterangan
Non-ASN di bawah 35 tahunMengikuti seleksi CPNSDiarahkan menjadi PNS
Honorer 35 tahun ke atasPengangkatan bersyaratDibahas menjadi PPPK penuh waktu
PPPK paruh waktuMekanisme masih disusunStatus perlu disesuaikan

Lalu menjelaskan bahwa kelompok guru berusia lebih muda diarahkan ke rekrutmen CPNS. “Nah, paruh waktu ini, bagi yang 35 tahun ke atas itu diangkat menjadi penuh waktu. 35 tahun ke bawah itu diusulkan melalui rekrutmen CPNS yang akan dibuka tahun ini,” katanya.

Pengangkatan bagi guru honorer berusia 35 tahun ke atas tidak dinyatakan berlangsung otomatis. Pemerintah masih menyiapkan syarat dan ketentuan yang akan berlaku dalam proses pengangkatan PPPK penuh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Persoalan

Pembahasan tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang hanya mengenal status PNS dan PPPK. Istilah PPPK paruh waktu tidak tercantum dalam undang-undang tersebut.

Komisi X DPR RI bersama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus menggodok mekanisme teknisnya. Pembahasan mencakup pola seleksi CPNS, status PPPK, hingga persyaratan bagi tenaga honorer.

“Tentu apakah mutlak diangkat langsung menjadi penuh waktu, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ini sedang digodok terus oleh Direktorat Jenderal GTK dan kami di Komisi X juga terus mengawal,” ucap Lalu.

Dua Opsi Pembiayaan Guru ASN

Pembiayaan pengangkatan guru menjadi ASN turut menjadi perhatian karena kemampuan fiskal tiap daerah tidak sama. Pemerintah mempertimbangkan penggunaan APBN dalam skema pengelolaan tenaga pendidik tersebut.

Opsi pertama adalah mempertahankan guru sebagai ASN daerah dengan dukungan Dana Alokasi Khusus nonfisik atau Dana Alokasi Umum. Opsi kedua menempatkan guru sebagai ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan bahwa penarikan guru menjadi ASN pusat membutuhkan tambahan anggaran bagi Kemendikdasmen. Dalam opsi itu, tunjangan kinerja disebut dapat dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Realisasi menyeluruh skema pengangkatan ASN guru diproyeksikan dimulai pada 2027. Jumlah formasi CPNS guru dan ketentuan pengangkatan masih menunggu hasil pembahasan pemerintah bersama DPR.

Baca Juga