Kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi tuduhan tetap memerlukan dasar yang dapat diuji. Akademisi Universitas Negeri Jakarta mengingatkan perkara lama yang diangkat kembali tanpa bukti baru dapat menjatuhkan hukuman sosial sebelum pembuktian hukum dilakukan.
Risiko terbesar muncul ketika publik segera menarik kesimpulan dari potongan narasi yang beredar di media sosial. Nama seseorang dapat terus melekat pada isu tertentu, meski status hukumnya tidak menunjukkan keterlibatan dalam perkara yang dituduhkan.
Status Hukum Perlu Menjadi Acuan
Isu yang kembali beredar mengaitkan Rektor UNJ dengan dugaan korupsi tunjangan hari raya atau THR pada 2020. Sejumlah konten juga menghubungkan Rektor UNJ dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO pada 2024.
| Perkara | Tahun | Dokumen Hukum tentang Keterlibatan Rektor UNJ |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi THR | 2020 | Tidak ada dokumen resmi yang menyatakan keterlibatan |
| Tindak Pidana Perdagangan Orang | 2024 | Tidak ada dokumen resmi yang menyatakan keterlibatan |
Hingga saat ini, tidak ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun dokumen resmi aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam dua perkara tersebut. Kompas mencatat ketiadaan dokumen hukum resmi itu pada kedua isu yang kembali dikaitkan di media sosial.
Fakta tersebut penting karena konten yang beredar luas tidak otomatis sama dengan perkara yang telah terbukti. Konteks dan kelengkapan informasi diperlukan agar pembaca tidak mengambil kesimpulan dari narasi yang terpisah-pisah.
Batas antara Kritik dan Pengulangan Tuduhan
Dosen Program Studi Ilmu Hukum FISH UNJ Abdul Rahman Hamid menyatakan masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Namun, ia menilai alasan pengangkatan kembali perkara lama perlu dipertanyakan bila pengunggah tidak membawa fakta baru.
“Apabila pengunggah tidak membawa bukti baru, tidak memahami keseluruhan dokumen perkara, dan tidak memiliki tujuan hukum yang jelas, pengangkatan kembali kasus tersebut patut dipertanyakan,” kata Abdul Rahman. Ia mengingatkan pengulangan tuduhan dapat berkembang menjadi pengadilan oleh media sosial.
Dalam kondisi tersebut, penilaian publik dapat lebih dahulu berubah menjadi hukuman sosial. Dampaknya dapat dirasakan individu maupun institusi karena jejak digital membuat kaitan terhadap sebuah tuduhan sulit hilang.
Kemasan Konten Dapat Mengubah Pemahaman
Dosen Ilmu Komunikasi FISH UNJ Dini Safitri menilai media sosial tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga membentuk cara isu dipahami. Pemilihan judul, kata, gambar, video, narasumber, dan bagian informasi yang tidak ditampilkan dapat memengaruhi pembacaan publik.
“Informasi yang benar secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman yang keliru apabila dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini. Ia menegaskan jumlah penonton, komentar, dan pembagian ulang hanya menunjukkan daya tarik konten, bukan tingkat kebenarannya.
Literasi media sosial menjadi penting agar masyarakat memeriksa konteks sebelum menerima sebuah tuduhan sebagai fakta. Sikap tersebut juga membantu publik membedakan kritik yang berbasis kepentingan umum dari konten yang mengejar perhatian.
Publik Dapat Menilai Konsistensi Kepedulian
Dosen Sosiologi UNJ Syaifudin melihat isu lama dapat kembali diangkat karena kepentingan di luar proses hukum. Ia mempertanyakan kepedulian yang muncul saat isu ramai tetapi menghilang ketika perhatian publik menurun.
“Jika kepedulian hanya muncul ketika isu sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan solidaritas atau sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya. Pengujian terhadap bukti, konteks, dan tujuan kritik diperlukan agar ruang publik tidak berubah menjadi tempat penghukuman tanpa dasar hukum.






