Jeda Kemanusiaan di Aceh pernah memberi peluang bagi penghentian kontak tembak dan masuknya bantuan untuk warga sipil. Namun, rangkaian mediasi itu berakhir setelah perundingan di Tokyo pada Mei 2003 tidak menemukan jalan keluar.
Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian menetapkan status Darurat Militer pada 19 Mei 2003. Keputusan itu menandai berakhirnya fase awal diplomasi kemanusiaan yang dimediasi Centre for Humanitarian Dialogue atau HDC.
| Tahapan | Waktu | Hasil |
|---|---|---|
| Peran mediasi HDC | 1999–2003 | Komunikasi Pemerintah Indonesia dan GAM terbuka |
| Jeda Kemanusiaan | 12 Mei 2000 | Kontak tembak dihentikan sementara |
| COHA | Desember 2002 | Kerangka penghentian permusuhan dibentuk |
| Darurat Militer | 19 Mei 2003 | Fase awal mediasi berakhir |
Perundingan Tokyo tidak memecahkan ketegangan
Evaluasi di Tokyo menjadi arena untuk membahas ketegangan yang muncul dalam pelaksanaan kesepakatan. Pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena perundingan mengalami kebuntuan.
Kebuntuan itu terjadi setelah Cessation of Hostilities Agreement atau COHA dibentuk pada Desember 2002. Kesepakatan ini menjadi kelanjutan dari upaya sebelumnya untuk meredakan kekerasan di Aceh.
Pendiri HDC Martin Griffiths mengelola proses diplomasi yang menghasilkan COHA. Akan tetapi, kerangka penghentian permusuhan itu menghadapi tantangan besar ketika terjadi saling tuduh pelanggaran di lapangan.
Situasi tersebut memperlihatkan jarak antara kesepakatan yang dicapai dalam perundingan dan pelaksanaannya di wilayah konflik. Pemantauan langsung tetap diperlukan karena ketegangan tidak sepenuhnya mereda setelah kesepakatan ditandatangani.
Pemantauan dilakukan di wilayah rawan
Untuk mengawasi gencatan senjata, HDC mengoperasikan Joint Security Committee atau JSC. Head of Mission HDC di Banda Aceh, David Gorman, memimpin komite tersebut.
JSC memantau sejumlah daerah rawan, termasuk Pidie, Bireuen, dan Aceh Utara. Keberadaan komite ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kesepakatan membutuhkan mekanisme yang hadir langsung di daerah konflik.
Namun, pemantauan tidak sepenuhnya dapat mencegah ketegangan dan perbedaan tudingan antarpihak. Persoalan itu kemudian menjadi bagian dari dinamika yang dibawa ke pertemuan evaluasi di Tokyo.
Jeda Kemanusiaan membuka ruang bagi warga sipil
Sebelum COHA, Pemerintah Indonesia dan GAM menyepakati Joint Understanding on Humanitarian Pause for Aceh pada 12 Mei 2000. Kesepakatan yang dikenal sebagai Jeda Kemanusiaan Aceh itu mengatur penghentian kontak tembak untuk sementara.
Jeda tersebut juga melahirkan Komite Bersama Kemanusiaan dan Keamanan. Mekanisme itu ditujukan untuk menunjang penghentian kekerasan serta membuka ruang distribusi bantuan kemanusiaan.
Akses bantuan bagi warga sipil menjadi salah satu perhatian utama dalam proses ini. Diplomasi HDC tidak hanya berlangsung di meja perundingan, tetapi juga menyentuh kebutuhan kemanusiaan di lapangan.
Kebutuhan tersebut dihadapkan pada kekakuan birokrasi dan situasi yang dipengaruhi unsur militer. Karena itu, ruang kemanusiaan menjadi salah satu dasar yang memungkinkan dialog terus berjalan untuk sementara waktu.
Fondasi komunikasi tetap tercatat
HDC mempelopori diplomasi kemanusiaan pada periode 1999 hingga 2003. Upaya awalnya didorong pendekatan informal Profesor Sultan Barakat dari University of York kepada Presiden Abdurrahman Wahid.
Dr. Louisa Chan-Boegli turut menggunakan pendekatan kesehatan publik untuk membangun kesetaraan posisi antara delegasi GAM dan pejabat Pemerintah Indonesia. Para aktivis internasional HDC dalam proses ini dikenal dengan sebutan “Ureng Puteh”.
Setelah status Darurat Militer ditetapkan, tim HDC ditarik dan keterlibatan langsungnya berakhir. Meski demikian, saluran komunikasi rahasia yang terbangun selama mediasi menjadi warisan penting bagi perjalanan Perdamaian Aceh berikutnya.






