Prestasi olahraga, seni budaya, kepemudaan, hingga sertifikat hafalan juz dapat menjadi jalan untuk mendaftar Beasiswa Pasti Pintar atau Banpin 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyediakan 100 kuota bagi penerima pendidikan jenjang D4 dan S1.
Jalur nonakademik menerima bukti juara 1 tingkat kabupaten, juara 1 sampai 3 tingkat provinsi, maupun prestasi nasional sesuai kategori. Prestasi juara internasional juga dapat digunakan oleh pendaftar.
Pada tingkat nasional, prestasi yang diperhitungkan mencakup juara 1, 2, 3 serta juara harapan 1, 2, dan 3. Sertifikat hafalan juz harus diterbitkan oleh instansi terkait agar dapat menjadi dokumen pendukung.
Pendaftaran dibuka pada akhir Juli
Pendaftaran Banpin 2026 dijadwalkan berlangsung dari 27 Juli sampai 7 Agustus 2026. Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui laman banpin.bekasikab.go.id.
Program ini diperuntukkan bagi pemuda asal Kabupaten Bekasi yang berusia 16 hingga 30 tahun. Calon penerima harus belum menikah dan tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari pihak lain.
| Informasi program | Keterangan |
|---|---|
| Program | Beasiswa Pasti Pintar (Banpin) 2026 |
| Penyelenggara | Pemerintah Kabupaten Bekasi |
| Kuota | 100 orang |
| Jenjang | D4 dan S1 |
| Periode daftar | 27 Juli-7 Agustus 2026 |
Identitas peserta dapat dibuktikan dengan kartu keluarga, KTP, kartu identitas anak, atau kartu pelajar. KTP yang dipakai wajib telah diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pendaftaran dibuka pada 27 Juli 2026.
Ketentuan penerima program tercantum dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 26 tertanggal 12 Agustus 2025. Pendaftar juga perlu menyiapkan kartu keluarga atau KTP orang tua sebagai bagian dari administrasi.
Jalur akademik tetap terbuka
Lulusan akhir SMA, MA, atau SMK dapat menggunakan jalur akademik apabila memiliki peringkat 1, 2, dan/atau 3 di sekolah. Mereka perlu melampirkan nilai rapor, surat keterangan kepala satuan pendidikan, dan bukti telah diterima di perguruan tinggi.
Mahasiswa aktif D4 atau S1 juga dapat mendaftar melalui jalur akademik selama belum melampaui semester 7. Mahasiswa perguruan tinggi negeri memerlukan IPK minimal 2,75 pada satu semester sebelumnya, sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
| Jalur | Kelompok pendaftar | Bukti prestasi atau syarat |
|---|---|---|
| Nonakademik | Pemuda berprestasi | Seni budaya, olahraga, atau kepemudaan |
| Akademik | Lulusan akhir SMA/MA/SMK | Peringkat sekolah dan bukti diterima kuliah |
| Akademik | Mahasiswa D4/S1 | Maksimal semester 7 serta memenuhi batas IPK |
Berkas administrasi perlu disesuaikan
Dokumen umum meliputi pasfoto berwarna berlatar merah, akta kelahiran, dan dokumen identitas. Pemohon perorangan juga wajib memasukkan surat permohonan Beasiswa Pasti Pintar serta surat pernyataan tidak menerima bantuan pendidikan dari pihak lain.
Mahasiswa baru dapat melampirkan SKHUN, ijazah, atau sertifikat UTBK, bersama bukti kelulusan atau penerimaan di perguruan tinggi tujuan. Pendaftar dari perguruan tinggi negeri perlu menambahkan tanda lulus SNBP atau SNBT.
Mahasiswa semester 3, 5, atau 7 harus menyertakan ijazah SMA atau sederajat dan surat keterangan aktif dari bidang kemahasiswaan kampus. Formulir pendaftaran serta sertifikat lain apabila ada juga dapat dilampirkan.
Informasi lengkap mengenai program dimuat pada laman resmi beasiswa Pemerintah Kabupaten Bekasi. Peserta perlu memilih jalur yang paling sesuai dengan prestasi dan status pendidikannya sebelum mengirim pendaftaran.






