Aceh mengarahkan Rp972,92 miliar untuk membenahi jalan dan jaringan irigasi setelah bencana. Anggaran infrastruktur itu menjadi bagian terbesar dari total penggunaan Tambahan TKD sebesar Rp1,652 triliun di seluruh Aceh.
Prioritas tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan pemulihan kehidupan warga. Kelancaran jalan menentukan mobilitas dan distribusi barang, sedangkan jaringan irigasi menopang kegiatan produksi di lahan pertanian.
Komposisi Dana Pemulihan
Infrastruktur menerima porsi yang lebih besar daripada sektor pendidikan, pertanian, kesehatan, dan urusan pemerintahan lainnya. Namun, dana tambahan tetap dialokasikan untuk menjaga layanan dasar sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
| Bidang | Nilai Alokasi | Fokus |
|---|---|---|
| Infrastruktur | Rp972,92 miliar | Jalan dan jaringan irigasi |
| Pendidikan | Rp194,93 miliar | Pelayanan pendidikan |
| Pertanian | Rp60,43 miliar | Pemulihan sektor pertanian |
| Kesehatan | Rp39,31 miliar | Pelayanan kesehatan |
| Urusan pemerintahan lainnya | Rp361,62 miliar | Kebutuhan pemerintahan |
Pemerintah Provinsi Aceh mendapat Rp824,82 miliar dari keseluruhan dana tersebut. Anggaran provinsi dibagikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk menangani penanggulangan bencana, rehabilitasi, rekonstruksi, perbaikan infrastruktur, dan bantuan pendidikan anak terdampak.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyebut seluruh dana pada tingkat provinsi telah berjalan melalui SKPA terkait. “TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” ujar M. Nasir dalam keterangannya yang dikutip Medcom.id pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Aturan Penggunaan dan Pergeseran Anggaran
Pemerintah Aceh menggunakan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026 sebagai landasan pengelolaan anggaran pemulihan. Penggunaan Tambahan TKD juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian transfer ke daerah dalam APBD bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan itu turut mendorong bantuan keuangan dari daerah yang tidak terdampak langsung kepada wilayah dengan dampak lebih berat.
Sejauh ini, 11 kabupaten dan kota telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran anggaran. Mereka mencakup Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam.
Tiga daerah lain, yakni Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang, masih menyelesaikan proses penetapan aturan. Pergeseran APBD diperlukan agar dana tambahan dapat dipakai sesuai kebutuhan penanganan dan pemulihan di wilayah masing-masing.
Hibah Daerah dan Lahan Pertanian
Sumatera Utara dan Sumatera Barat menyatakan komitmen bantuan keuangan sebesar Rp289 miliar untuk daerah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah terkonfirmasi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima melalui hibah antardaerah.
Dukungan pemerintah pusat senilai Rp515 miliar disiapkan untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah rusak ringan dan sedang. Total lahan pertanian terdampak mencapai sekitar 57 ribu hektare, sementara lebih dari 16 ribu hektare yang rusak berat direncanakan ditangani pada 2027.






