Skema iuran berbasis risiko dinilai dapat menjadi pengaman penting dalam penerapan program penjaminan polis. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia memandang pendekatan tersebut dapat memberi insentif yang lebih proporsional bagi perusahaan yang menjalankan pengelolaan secara prudent.
Gagasan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa penjaminan dapat memicu moral hazard apabila tata kelola perusahaan tidak diperkuat. Perlindungan terhadap pemegang polis tidak boleh membuat perusahaan mengurangi kehati-hatian dalam menjalankan usaha.
Ketua Umum AASI Fauzi Arfan menyatakan perusahaan yang lebih prudent perlu memperoleh perlakuan yang proporsional. Skema iuran berbasis risiko menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk menjaga disiplin di industri asuransi.
“Ke depan, skema iuran berbasis risiko dapat menjadi insentif agar perusahaan yang lebih prudent memperoleh perlakuan yang lebih proporsional,” sambung Fauzi. Menurut AASI, instrumen itu dapat mendukung pengelolaan risiko yang lebih bertanggung jawab.
Penjaminan Bukan Pengganti Tata Kelola
Program penjaminan polis atau PPP dipandang sebagai jaring pengaman bagi peserta dan pemegang polis. Fungsinya bukan untuk menjamin seluruh risiko yang dapat terjadi dalam kegiatan perasuransian.
Fauzi menegaskan keberadaan PPP tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melemahkan prinsip kehati-hatian. Manajemen risiko, transparansi keuangan, dan tata kelola perusahaan harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program.
“PPP juga perlu dipahami sebagai jaring pengaman bagi peserta atau pemegang polis, bukan sebagai jaminan atas seluruh risiko maupun pembenaran bagi perusahaan untuk mengurangi kehati-hatian,” tegas Fauzi. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa kesehatan perusahaan tetap menjadi fondasi perlindungan bagi peserta.
Moral hazard dapat terjadi ketika perusahaan menganggap adanya penjaminan telah mengurangi konsekuensi dari pengelolaan yang tidak prudent. AASI mengingatkan risiko tersebut perlu dicegah sejak tahap perancangan kebijakan dan pengawasan pelaksanaannya.
Manfaat bagi Kepercayaan Publik
Di sisi lain, PPP berpotensi menumbuhkan rasa aman yang lebih besar bagi masyarakat. Keberadaan perlindungan ini dapat membantu masyarakat mempertahankan kepemilikan asuransi atau mulai memilih asuransi syariah.
AASI melihat pengalaman di berbagai negara menunjukkan program penjaminan polis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Peningkatan kepercayaan itu dinilai dapat mendukung pertumbuhan bisnis asuransi dari tahun ke tahun.
Fauzi menyampaikan pandangan tersebut sebagaimana dikutip Investor Daily pada Kamis, 13 Agustus 2026. Namun, AASI tidak menganggap PPP sebagai satu-satunya faktor yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
Literasi masyarakat, daya beli, dan kualitas layanan perusahaan tetap berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan produk asuransi. Penjaminan polis dapat memperkuat ekosistem tersebut, tetapi tidak dapat menggantikan faktor-faktor dasar itu.
Peserta Perlu Menyampaikan Informasi yang Benar
Perlindungan yang efektif juga membutuhkan itikad baik dari pemegang polis. AASI mengimbau peserta memberikan informasi yang benar ketika mengajukan polis maupun saat menyampaikan klaim.
Batas penjaminan perlu dijelaskan secara tegas agar peserta memahami risiko yang termasuk dan tidak termasuk dalam ruang perlindungan. Kriteria polis yang layak dijamin juga harus ditetapkan dengan jelas.
Verifikasi klaim menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas penjaminan. Edukasi publik diperlukan agar masyarakat tidak membangun persepsi bahwa seluruh risiko otomatis dijamin.
AASI menilai rancangan yang jelas dapat menjaga tujuan utama PPP, yaitu meningkatkan kepercayaan dan mendukung pertumbuhan industri. Pada saat yang sama, rancangan itu harus mampu menghindarkan industri dari perilaku spekulatif serta penyalahgunaan jaminan.






