F, istri pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan atau ASF, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Penetapan itu membuat jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi dua orang.
F disebut memiliki posisi sebagai komisaris, sedangkan ASF diketahui sebagai pemilik travel. Keduanya kini menjadi fokus penyidikan Polda Metro Jaya di tengah dugaan kerugian yang melibatkan ribuan jemaah.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana mengonfirmasi status hukum keduanya pada Jumat (24/7/2026). “Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F,” kata Anak Agung.
Penanganan perkara tidak hanya menyoroti status tersangka, tetapi juga besarnya potensi kerugian jemaah. Polisi memperkirakan total kerugian bisa mencapai lebih dari Rp94 miliar apabila seluruh data pengguna layanan perjalanan masuk dalam pendataan.
| Data Perkara | Jemaah | Perkiraan Kerugian |
|---|---|---|
| Data yang telah diperiksa dan dihimpun | Sekitar 1.500 orang | Rp49 miliar |
| Estimasi seluruh jemaah | 2.921 orang | Lebih dari Rp94 miliar |
Data awal penyidik menunjukkan sekitar 1.500 jemaah telah dimintai keterangan dan datanya dikompulir. Dari kelompok tersebut, total kerugian yang tercatat mencapai Rp49 miliar.
“Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulir itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp 49 M,” ujar Anak Agung.
Jumlah itu belum mencerminkan seluruh pengguna layanan Hanania Travel. Polisi memperkirakan ada 2.921 jemaah yang berkaitan dengan perjalanan tersebut, sehingga nilai kerugian berpotensi lebih besar.
Dana influencer menjadi barang bukti
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga meminta keterangan dari 16 influencer. Pemeriksaan itu terkait uang saku yang pernah diterima dari travel tersebut.
Beberapa influencer telah mengembalikan uang saku kepada penyidik. Total dana yang diserahkan kembali berjumlah Rp110 juta dan telah disita sebagai barang bukti.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menyebut pengembalian dilakukan oleh sebagian dari 16 orang yang diperiksa. “Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” jelas Andaru.
Sejumlah nama yang diperiksa meliputi Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, serta Karin Novilda atau Awkarin. Keterangan mereka menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan Penipuan Perjalanan Haji dan Umrah tersebut.
Penyidik masih mengembangkan kasus dengan menelusuri peran para tersangka, data jemaah, dan aliran dana yang terkait. Barang bukti berupa dana pengembalian dari influencer turut digunakan dalam proses penyidikan yang berjalan.






