Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat kenaikan 146,49 persen pada tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing. Sebanyak 10.911 WNA dikenai tindakan tersebut pada 2026.
Lonjakan itu terjadi ketika kategori penangkalan, pro justitia, dan pencegahan justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut menunjukkan tindakan administratif menjadi instrumen yang paling meningkat dalam penegakan aturan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Direktorat Pengawasan dan Penindakan sedang aktif mempercepat langkah penindakan. Intensifikasi itu berkaitan dengan tingginya jumlah TAK yang dijatuhkan.
“Itu TAK kita di 10.911. Itu naik 146 persen dari tahun sebelumnya jadi memang saat ini direktorat pengawasan dan penindakan sangat aktif mengakselerasi melakukan penindakan,” ujar Hendarsam kepada wartawan, Rabu (12/8).
Gambaran Empat Bentuk Tindakan
Imigrasi tidak hanya menggunakan tindakan administratif dalam menangani pelanggaran oleh WNA. Ada pula penangkalan, pencegahan, dan proses pro justitia yang diterapkan sesuai kebutuhan penanganan.
| Jenis tindakan | Jumlah | Perubahan dibandingkan 2025 |
|---|---|---|
| Tindak Administratif Keimigrasian | 10.911 WNA | Naik 146,49 persen |
| Penangkalan | 2.678 WNA | Turun 58,79 persen |
| Pro justitia | 27 orang | Turun 50 persen |
| Pencegahan | 478 orang | Turun 80,98 persen |
Penangkalan tercatat dilakukan terhadap 2.678 WNA. Jumlah tersebut turun 58,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di jalur pidana, proses pro justitia melibatkan 27 orang. Angka itu menyusut 50 persen dibandingkan 2025.
Tindakan pencegahan menyasar 478 orang. Hendarsam menyebut jumlahnya turun 80,98 persen dari tahun sebelumnya.
Deportasi Bergantung Klasifikasi Pelanggaran
Kenaikan tindakan administratif tidak dapat diartikan bahwa seluruh WNA yang ditindak akan dideportasi. Hendarsam menekankan bahwa sanksi diputuskan berdasarkan klasifikasi pelanggaran yang terjadi.
WNA yang melanggar ketentuan administrasi keimigrasian dapat dikenai Tindak Administratif Keimigrasian. Tindakan serupa juga dapat diterapkan kepada mereka yang dinilai tidak memberi kontribusi atau mengganggu ketertiban.
Namun, pelanggaran dengan karakter tertentu dapat diproses lebih lanjut melalui pro justitia. Jalur pidana digunakan apabila perkara tidak lagi dipandang semata sebagai pelanggaran administrasi.
“Memang yang harus dilihat klasifikasi dari tindakannya yang harus dilihat apakah masuk kepada pelanggaran administrasi saja atau masuk ke ranah pidana,” kata Hendarsam. Penjelasan itu menempatkan deportasi sebagai salah satu kemungkinan, bukan konsekuensi tunggal dari penindakan.
Menjaga Ketertiban
Kebijakan pengawasan warga asing diarahkan agar keberadaan WNA tetap memberi dampak positif. Imigrasi juga berupaya mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketertiban melalui penanganan yang sesuai dengan bentuk pelanggaran.
Perbedaan angka pada tiap kategori menggambarkan adanya beberapa jalur dalam penegakan keimigrasian. TAK yang meningkat tajam berjalan berdampingan dengan penangkalan, pencegahan, serta penegakan hukum pidana yang memiliki catatan tersendiri.
Dengan demikian, penindakan WNA tidak bertumpu pada satu mekanisme. Setiap kasus ditangani berdasarkan sifat pelanggaran, dari administrasi hingga kemungkinan proses pidana.
Data 2026 tersebut sekaligus memperlihatkan pengawasan Imigrasi yang sedang dipercepat. Fokusnya adalah memastikan tindakan yang dijatuhkan selaras dengan klasifikasi pelanggaran dan kebutuhan menjaga ketertiban.






