Hukuman Massa Bisa Merenggut Nyawa, Pigai Tekankan Jalur Polisi untuk Begal

Kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan kejahatan dapat berakhir dengan hilangnya nyawa tanpa adanya putusan hukum. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan, tindakan terhadap terduga begal harus ditempuh melalui polisi, bukan melalui penghukuman massa.

Pigai menyoroti bahaya ketika warga merasa berwenang menentukan hukuman atas dasar tuduhan. Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana tidak sama dengan kesalahan yang telah dibuktikan dalam proses hukum.

“Apalagi yang sifatnya main hakim sendiri. Coba bapak-ibu bayangkan, orang yang diduga mencuri ayam dibunuh sampai mati,” ujar Pigai di Bandung, Selasa (28/7). Ilustrasi itu digunakan untuk menegaskan bahwa tuduhan tidak dapat membenarkan tindakan yang merenggut nyawa.

Menurut Pigai, Main Hakim Sendiri tidak boleh mendapat ruang dalam penanganan perkara kejahatan. Warga diminta menahan diri sekalipun mereka mengetahui atau mencurigai seseorang terlibat aksi pembegalan.

Laporan Menjadi Jalur yang Ditekankan

Pigai meminta masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan begal kepada kepolisian. Setelah itu, aparat dapat menangkap orang yang bersangkutan dan membawa perkara ke proses hukum yang berlaku.

“Kalau kita tahu bahwa yang bersangkutan itu adalah begal, laporkan saja polisi. Nanti polisi menangkap yang bersangkutan baru diproses hukum,” kata Pigai. Ia menilai jalur tersebut mencegah masyarakat mengambil alih tugas aparat.

Pelaporan kepada polisi menjadi langkah yang dipandang sesuai dengan koridor hukum. Mekanisme itu juga memastikan setiap dugaan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Penindakan Harus Berdasarkan Wewenang

Natalius Pigai menyatakan penanganan kriminal harus dilakukan oleh aparat yang memperoleh wewenang dari undang-undang. Dalam hal tindak pidana, ia menunjuk kepolisian sebagai institusi yang menjalankan mandat penegakan hukum.

“Yang benar itu adalah kriminal ditangani oleh aparat diberi wewenang oleh undang-undang,” ujar Pigai. Ia mempertanyakan siapa pihak yang menerima kewenangan khusus dalam proses tersebut, lalu menyebut aparat kepolisian.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa warga tidak dapat menentukan sendiri siapa yang bersalah dan hukuman apa yang patut dijatuhkan. Peran masyarakat adalah menyampaikan informasi, sedangkan tindakan hukum berada pada institusi resmi.

Masih munculnya kekerasan di luar prosedur hukum membuat peringatan tersebut dinilai penting. Pigai meminta setiap penanganan dugaan kejahatan tetap mengutamakan proses yang telah ditetapkan.

Koridor Hukum Juga Berlaku bagi Pejabat

Pigai turut mengingatkan pemegang kekuasaan dan pejabat publik, baik di pusat maupun daerah, agar tetap berada dalam koridor hukum. Ia meminta mereka berhati-hati agar kebijakan yang dijalankan tidak membuka peluang tindakan di luar proses peradilan.

Untuk menggambarkan risiko kebijakan semacam itu, Pigai menyinggung kasus mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Ia menyebut penindakan di luar proses peradilan dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum internasional.

Menurut Pigai, Duterte kemudian ditangkap dan dibawa ke Den Haag, Belanda, dalam perkara yang dikaitkannya dengan Mahkamah Pidana Internasional. Ia juga menyebut kelalaian pejabat kementerian terkait dalam mengantisipasi tindakan di luar hukum dapat membawa dampak serius.

Media Indonesia melaporkan bahwa Pigai mengimbau pihak terkait untuk mengembalikan setiap dugaan tindak pidana kepada instansi yang berwenang. Dalam Penegakan Hukum, penanganan oleh polisi menjadi batas penting agar dugaan kejahatan tidak berubah menjadi kekerasan tanpa kewenangan.

Baca Juga