Harapan Uang Kaget dari PI 10% Perlu Diredam, Daerah Justru Jadi Mitra Migas

Harapan bahwa PI 10% akan segera menghadirkan dana besar bagi daerah perlu ditempatkan secara proporsional. Skema ini bukan pemberian uang tunai, melainkan hak kepesertaan usaha yang menuntut pengelolaan perusahaan dan kesabaran.

Daerah penghasil migas memperoleh keterlibatan ekonomi melalui BUMD, bukan melalui dana yang langsung masuk ke APBD. Manfaat fiskal baru muncul apabila usaha menghasilkan laba bersih dan laba itu dibagikan sebagai dividen.

Jalur Panjang Sebelum Menjadi Penerimaan Daerah

Nilai yang diperoleh dari PI tidak bisa langsung disebut pendapatan pemerintah daerah. Dana tersebut terlebih dahulu berada dalam lingkup keuangan BUMD yang menjadi pemegang kepesertaan usaha.

Perusahaan perlu mengurangi penerimaan dengan sejumlah kewajiban, termasuk biaya operasi, pengembalian pembiayaan kepada operator, pajak, dan pembentukan cadangan. Tahap ini menentukan besaran laba bersih yang benar-benar tersedia.

Setelah itu, laba bersih belum serta-merta berpindah menjadi dana APBD. Pembagian baru dapat dilakukan melalui keputusan rapat umum pemegang saham atau kuasa pemilik modal untuk menyalurkan dividen.

Karakter tersebut membuat PI berbeda dari Dana Bagi Hasil Migas. DBH Migas merupakan transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada daerah, sedangkan PI menjadikan daerah bagian dari kepemilikan usaha melalui BUMD.

PerbandinganPI 10%DBH Migas
Kedudukan daerahPeserta usaha melalui BUMDPenerima transfer fiskal
Asal penerimaanLaba bersih dan dividen perusahaanTransfer dari pemerintah pusat
Tahap penerimaanSesudah pembagian dividen diputuskanSesuai mekanisme transfer fiskal

Rp3,5 Triliun Tidak Bisa Dibaca Mentah

Contoh salah paham muncul pada angka Rp3,5 triliun yang sering dikaitkan dengan potensi PI di Riau. Dahlan Tampubolon menilai angka tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai uang yang tersedia untuk daerah.

Ekonom Senior Universitas Riau itu menyebut angka tersebut merupakan hak produksi bruto. Angka itu belum dikurangi seluruh biaya dan kewajiban yang harus ditanggung dalam kegiatan usaha migas.

“Kalau ada yang bilang Rp3,5 triliun itu duit buat Riau, itu keliru dari akar-akarnya. Itu angka hak produksi bruto, bukan laba bersih yang siap dibagi,” kata Dahlan dalam kutipan yang dimuat Media Indonesia.

Penjelasan tersebut menempatkan PI sebagai instrumen bisnis, bukan instrumen belanja jangka pendek. Besarnya manfaat yang diterima daerah tidak dapat dipisahkan dari kesehatan keuangan perusahaan dan hasil pengelolaan usaha.

Mendorong Kepentingan yang Lebih Selaras

PI 10% diatur sebagai hak kepesertaan usaha maksimal 10% dalam kontrak kerja sama hulu migas. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 yang direvisi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025.

Tujuan utamanya adalah menyelaraskan kepentingan KKKS dengan pemerintah daerah. Keselarasan tersebut diharapkan mendukung iklim investasi yang sehat dan kelancaran kegiatan eksplorasi maupun produksi migas.

Pemerintah daerah dapat membantu proses perizinan dan meminimalkan biaya transaksi yang dipicu konflik di lapangan. Di sisi lain, perusahaan migas tetap harus memenuhi seluruh persyaratan Amdal sebelum beroperasi.

Keterlibatan melalui BUMD juga memberi ruang bagi daerah untuk mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam bisnis migas. Pengalaman ini penting bagi daerah yang ingin membangun sumber pendapatan lebih berkelanjutan di luar ketergantungan pada transfer fiskal.

Dahlan mendorong agar keuntungan PI dikelola sebagai investasi jangka panjang dan diubah menjadi aset produktif. Nilai perusahaan yang meningkat dapat memperbesar peluang manfaat kembali ke daerah melalui dividen pada masa berikutnya.

PI 10% pada akhirnya menuntut tata kelola yang disiplin serta keputusan bisnis yang sehat. Tanpa itu, angka besar yang terlihat di awal justru berisiko membentuk ekspektasi publik yang tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan daerah.

Baca Juga