Pemerintah mengubah penekanan kebijakan bagi peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset. Setelah masa penyelesaian berakhir pada akhir 2026, dana yang masuk ke Indonesia akan diperiksa dari sisi pajak mulai awal 2027.
Pengawasan itu akan melibatkan PPATK untuk menelusuri dana masuk dan kaitannya dengan peserta yang belum menjalankan kewajibannya. Langkah tersebut menandai peralihan dari pendekatan pemberian fasilitas menuju penegakan kepatuhan pajak.
Dari Ajakan Menjadi Pemeriksaan
Sebelum pengawasan diperketat, pemerintah telah melakukan sosialisasi, ajakan, serta menyediakan fasilitas untuk mendorong wajib pajak membawa aset luar negeri pulang ke Indonesia. Upaya itu ditujukan agar peserta segera menyelesaikan repatriasi aset dan pengungkapan harta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih terdapat peserta yang belum melaksanakan komitmen tersebut. Karena itu, pemerintah menetapkan batas akhir 2026 sebagai waktu penyelesaian sebelum pemeriksaan dimulai.
Fasilitas yang pernah tersedia tidak menghapus kebutuhan pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak atas dana yang masuk. Pemeriksaan nantinya juga akan menelusuri aset wajib pajak yang belum kembali ke Tanah Air.
Tenggat dan Arah Pengawasan
| Tahap | Waktu | Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Penyelesaian kewajiban | Hingga akhir 2026 | Repatriasi aset dan pengungkapan harta |
| Pengawasan ketat | Awal 2027 | Pemeriksaan pajak atas dana yang masuk |
Dalam tahap pengawasan, Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan PPATK. Pemeriksaan ditujukan kepada dana yang masuk sekaligus keterkaitannya dengan peserta Tax Amnesty maupun PPS yang belum memenuhi komitmen repatriasi.
Purbaya menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di kantornya di Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Juli 2026. Pernyataannya mengenai agenda pemeriksaan itu dikutip oleh finance.detik.com.
“Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja,” kata Purbaya.
PPS Masuk dalam Cakupan Penelusuran
Program Pengungkapan Sukarela masuk dalam cakupan pengawasan karena berkaitan dengan kewajiban mengungkapkan harta dan merepatriasi aset. Peserta yang belum menyelesaikan komitmen itu akan menjadi perhatian saat kebijakan baru mulai diterapkan.
Repatriasi aset sendiri berkaitan dengan komitmen membawa kembali harta yang berada di luar negeri ke Indonesia. Pemerintah memberikan waktu hingga akhir 2026 agar kewajiban tersebut dapat diselesaikan sebelum skema pemeriksaan berjalan penuh.
Purbaya menilai pemeriksaan bersama PPATK sebagai langkah normal dalam administrasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan bahwa konsekuensi pajak dari dana yang masuk dapat ditelusuri, bukan hanya mendorong aliran dana kembali ke dalam negeri.
Dengan demikian, akhir 2026 menjadi batas penting bagi peserta yang masih memiliki kewajiban terkait aset di luar negeri. Mulai awal 2027, pengawasan atas dana masuk akan menjadi bagian dari tindak lanjut kepatuhan pajak.






