Di Balik Utang Pinjol, DPR Soroti Pemilik Dana dan Aliran Keuntungan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menilai pembenahan pinjaman online tidak boleh berhenti pada urusan utang dan penagihan debitur. Ia meminta perhatian diarahkan pula kepada pemilik dana, sumber modal, serta aliran keuntungan yang berada di balik pembiayaan digital.

Dorongan itu muncul di tengah sorotan terhadap sanksi denda besar yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha kepada puluhan penyelenggara pinjol terkait dugaan kartel suku bunga. Yasonna mengingatkan bahwa akses pembiayaan tetap dibutuhkan masyarakat, tetapi tidak boleh menjadi jebakan utang.

Menurut Yasonna, persoalan pinjol mencakup rangkaian tata kelola yang lebih luas daripada kewajiban cicilan peminjam. Sistem pemberian pinjaman, pemberi dana, modal, keuntungan, dan kepatuhan pada hukum Indonesia perlu diperiksa dalam satu kerangka pengawasan.

Permintaan Penelusuran Dana

Yasonna mendesak PPATK dan Kejaksaan Agung memeriksa sumber serta perputaran modal di industri pinjol yang nilainya dapat mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memastikan aliran dana dapat dipantau secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.

Ia mempertanyakan dari mana uang yang dipinjamkan kepada masyarakat berasal dan siapa pemiliknya. Pertanyaan tersebut juga menyasar pihak yang berstatus sebagai pemilik manfaat dari modal pembiayaan digital.

“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?” kata Yasonna pada Jumat (14/8/2026).

Penelusuran aliran dana dipandang penting untuk mencegah kemungkinan transaksi keuangan mencurigakan. Langkah tersebut juga diperlukan guna memastikan modal dalam layanan pendanaan tidak terkait tindak pidana pencucian uang.

Yasonna menegaskan bahwa dorongan pemeriksaan bukan berarti seluruh penyelenggara pinjol dituduh melakukan tindak pidana. Ia menyatakan pemilik dana yang legal, memiliki pemilik manfaat jelas, dan menjalankan transaksi wajar tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan keuangan.

Debitur Tidak Boleh Menjadi Satu-satunya Sorotan

Yasonna meminta pengawasan diterapkan secara seimbang antara peminjam dan pemilik dana. Debitur tetap berkewajiban memenuhi pembayaran, tetapi asal modal dan pihak yang meraih keuntungan dari pembiayaan harus sama-sama jelas.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak hanya dikejar untuk menjelaskan setiap rupiah utang, sementara dana besar di balik industri luput dari perhatian. Transparansi dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum di sektor pembiayaan digital.

Yasonna juga mengecam tindakan penagihan yang melanggar privasi peminjam. Ia secara khusus menyoroti praktik menghubungi keluarga, teman, atasan, maupun rekan kerja untuk mempermalukan debitur.

“Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegasnya. Kemudahan memperoleh pinjaman digital, menurut dia, telah membuat sebagian warga masuk ke utang yang tidak sebanding dengan kemampuan finansialnya.

Evaluasi Regulasi dan Usulan Panja

Untuk membenahi persoalan dari sisi kebijakan, Yasonna mengusulkan pembentukan Panja Pinjol di DPR. Panitia kerja itu didorong mengevaluasi regulasi yang berlaku dan memastikan perlindungan konsumen dalam jasa keuangan berbasis teknologi.

DPR juga diminta mengevaluasi regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di OJK agar pertumbuhan industri tetap sehat dan berkeadilan. PPATK serta aparat penegak hukum diharapkan hadir ketika ditemukan transaksi mencurigakan, tanpa mengabaikan perlindungan atas martabat debitur.

Baca Juga