DPR Segera Putuskan RUU PFII, Kawasan Khusus Keuangan Global Kian Dekat

Nasib RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII kini berada di depan tahap pengambilan keputusan DPR RI. Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah menyepakati rancangan tersebut pada pembicaraan tingkat I, sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan ke Sidang Paripurna.

Keputusan di tingkat II akan menentukan pembentukan kawasan khusus yang disiapkan untuk aktivitas sektor keuangan dan usaha berorientasi global. RUU ini juga akan menjadi kerangka bagi kelembagaan serta fasilitas investasi di kawasan tersebut.

Paripurna Menjadi Tahap Penentu

Kesepakatan tingkat I dicapai setelah pembahasan oleh panitia kerja bersama Komisi XI DPR RI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan tersebut dalam rapat kerja pada Senin, 21 Juli 2026.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini,” ujar Purbaya. Ia juga menyampaikan persetujuan pemerintah agar rancangan itu dibawa ke tingkat pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Proses LegislasiStatus RUU PFIIMakna Tahap
Pembicaraan tingkat IDisepakatiHasil pembahasan pemerintah dan Komisi XI DPR RI
Pembicaraan tingkat IIMenunggu paripurnaPengambilan keputusan DPR RI

RUU PFII disusun untuk melaksanakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Pasal tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Ketentuan itu mengharuskan penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur melalui undang-undang. Karena itu, rancangan yang tengah dibahas menjadi landasan hukum bagi pembentukan dan operasional kawasan PFII.

Target Investasi dan Pendalaman Pasar

Pemerintah memandang pembentukan PFII sebagai langkah untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Kawasan ini diharapkan menjadi katalis bagi diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan.

Selain itu, PFII ditujukan untuk mendorong peningkatan investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan global. Pemerintah berharap perannya dapat memperluas kontribusi sektor keuangan bagi perekonomian nasional.

Purbaya menyebut kawasan tersebut juga berpotensi menarik investasi domestik dan asing. Sumber pendanaan yang lebih luas diharapkan tersedia bagi proyek strategis nasional, infrastruktur, dan pembiayaan hijau.

Insentif untuk Aktivitas Internasional

Rancangan aturan tersebut tidak hanya memuat pengaturan mengenai kawasan dan kelembagaan. RUU PFII juga menyiapkan insentif untuk memperkuat daya tarik investasi.

Fasilitas yang dibahas mencakup perpajakan dan kepabeanan. Di luar itu, tersedia kemudahan nonfiskal berupa golden visa, layanan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

Rangkaian kemudahan itu ditujukan bagi pelaku usaha dan sektor keuangan yang menjalankan kegiatan berorientasi internasional. Pengaturan tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam rancangan kawasan dengan standar internasional.

Purbaya mengapresiasi pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI serta panitia kerja atas pembahasan yang dinilainya konstruktif, produktif, dan efektif. Ia menilai sinergi pemerintah dan DPR penting untuk membangun sektor keuangan yang tangguh, inklusif, stabil, mendalam, dan berdaya saing global.

Dengan telah selesainya pembicaraan tingkat I, perhatian berikutnya tertuju pada Sidang Paripurna DPR RI. Tahap itu akan menentukan kelanjutan pembentukan PFII beserta skema kelembagaan dan insentif yang dirancang di dalamnya.

Baca Juga