Kebijakan pendidikan yang seragam dinilai tidak cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah marginal. Komisi X DPR RI mendorong kebijakan afirmatif karena hambatan akses di wilayah tersebut berbeda dengan daerah yang memiliki sarana lebih memadai.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai perbedaan kondisi geografis harus menjadi pertimbangan utama dalam pembenahan pendidikan. Indonesia yang luas dan tersebar menghadapi tantangan layanan pendidikan yang tidak bisa diperlakukan dengan satu pendekatan.
Kebutuhan Daerah Tidak Sama
Setiap wilayah dapat memiliki kebutuhan berbeda terkait sekolah, tenaga pengajar, dan infrastruktur pendukung. Kondisi itu membuat pemerataan pendidikan memerlukan kebijakan yang menyesuaikan situasi nyata di lapangan.
Afirmasi diperlukan agar masyarakat di daerah dengan hambatan akses tidak tertinggal akibat keterbatasan sarana. Pendekatan tersebut diarahkan untuk memberi perlakuan yang sesuai bagi wilayah paling sulit dijangkau.
Hetifah menilai persoalan kualitas dan akses pendidikan Indonesia masih menjadi pekerjaan besar. Tantangan ini turut berkaitan dengan standar pendidikan nasional yang masih berada di bawah sejumlah negara ASEAN.
“Apa yang menyebabkan pendidikan kita ini dibandingkan standar internasional tuh kita masih di bawah negara-negara Asean? Nah, tentu ini harus jadi refleksi ya,” kata Hetifah. Menurutnya, terdapat banyak unsur yang memengaruhi mutu dan aksesibilitas pendidikan.
Geografi Menjadi Tantangan Layanan
Perbandingan Indonesia dengan negara kecil seperti Singapura tidak dapat dilepaskan dari perbedaan kondisi geografis. Singapura sering dipandang maju di bidang pendidikan, sementara Indonesia masih menghadapi kesulitan akses ke pedalaman, kepulauan, dan wilayah marginal.
Hambatan tersebut bukan hanya berkaitan dengan jarak menuju sekolah. Infrastruktur dasar yang memungkinkan masyarakat terhubung dengan layanan pendidikan juga perlu diperhatikan.
Hetifah mencontohkan jembatan di daerah sulit akses sebagai fasilitas yang dapat menentukan keterjangkauan pendidikan. Komisi X DPR RI menilai pengawasan terhadap penyediaan infrastruktur pendidikan harus dilakukan secara mendesak.
Penyediaan fasilitas perlu dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas akses, bukan semata persoalan pembangunan fisik. Tanpa dukungan infrastruktur, layanan pendidikan dapat tetap sulit dijangkau oleh masyarakat di wilayah tertentu.
Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan
Komisi X DPR RI juga menaruh perhatian pada kapasitas guru serta tenaga kependidikan. Hetifah menyebut pihak yang menjalankan proses belajar mengajar sebagai penentu keberhasilan pendidikan.
“Kunci dari keberhasilan pendidikan kira adalah tentu saja pengajarnya dan tenaga kependidikannya,” ujar Hetifah. Penguatan tenaga pendidikan karena itu perlu berjalan bersama dengan pembenahan akses dan fasilitas.
Ia menegaskan bahwa penanganan pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial. Kebijakan antardaerah, mutu pengajar, infrastruktur, dan keterjangkauan layanan perlu dirangkai dalam langkah yang saling mendukung.
“Jadi semuanya itu harus secara komprehensif kita atasi, tidak bisa hanya satu dua gitu, jadi harus secara keseluruhan,” tegasnya. Pendekatan komprehensif tersebut dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan pendidikan.
Regulasi untuk Setiap Jenjang
Di bidang regulasi, DPR bertekad menuntaskan penyusunan UU Sisdiknas. Rancangan ini diarahkan untuk mengkodifikasi UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi.
Sinkronisasi aturan diharapkan dapat mencakup setiap jenjang pendidikan. Pembahasan regulasi menjadi bagian dari agenda yang berjalan beriringan dengan dorongan afirmasi bagi daerah sulit.
Pernyataan Hetifah disampaikan menjelang Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2026-2027 serta penyampaian RUU APBN 2027. DPR menempatkan kebutuhan daerah sulit dijangkau sebagai bagian penting dalam upaya memperbaiki pendidikan secara menyeluruh.






