DNET kini memiliki akses ke fasilitas kredit Rp2 triliun yang dapat dipakai untuk modal kerja, belanja modal, dan investasi di lingkungan grup. Fasilitas dari PT Bank SMBC Indonesia Tbk. itu diberikan tanpa kewajiban agunan.
Pembiayaan tersebut menyediakan ruang bagi PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. untuk menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan korporasi. Dana tidak diarahkan khusus untuk satu tujuan sehingga dapat mendukung kebutuhan operasional maupun pengembangan grup.
Modal untuk Operasional dan Pengembangan
Corporate Secretary DNET Kiki Yanto Gunawan menyebut fasilitas itu dapat digunakan untuk tujuan korporasi perseroan secara umum. Cakupannya meliputi kebutuhan modal kerja, belanja modal dari waktu ke waktu, dan investasi mendatang dalam lingkup grup.
“Fasilitas kredit digunakan untuk membiayai tujuan korporasi Perseroan secara umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, belanja modal pada lingkup Grup Perseroan dari waktu ke waktu, serta investasi mendatang pada lingkup Grup Perseroan,” ujar Kiki dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 24 Juli 2026.
Modal kerja dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan. Sementara belanja modal membuka peluang pembiayaan pengembangan aset, sedangkan investasi dapat diarahkan pada rencana perseroan di dalam lingkup Grup Salim.
DNET merupakan perusahaan investasi Grup Salim yang bergerak melalui portofolio ritel, infrastruktur digital, dan teknologi. Entitas anak perseroan mengelola infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional jaringan minimarket Indomaret di Indonesia.
Fasilitas Bergulir Tanpa Jaminan
Fasilitas yang diperoleh DNET berbentuk revolving credit facility atau RCF. Artinya, kredit dapat digunakan kembali sesuai ketentuan perjanjian selama fasilitas tersebut masih berjalan.
Perjanjian Fasilitas Kredit Nomor 20 ditandatangani bersama Bank SMBC Indonesia pada 23 Juli 2026. Jangka waktu fasilitas ini berlangsung 12 bulan sejak tanggal penandatanganan.
| Komponen | Informasi |
|---|---|
| Nilai kredit | Rp2 triliun |
| Bentuk fasilitas | Revolving credit facility |
| Tenor | 12 bulan sejak penandatanganan |
| Perhitungan bunga | IDR Cost of Fund + 0,75% per tahun |
| Agunan | Tidak diwajibkan |
Ketentuan tanpa agunan menempatkan fasilitas tersebut sebagai clean facility. Dengan demikian, DNET tidak diwajibkan menyerahkan jaminan untuk memperoleh akses terhadap pinjaman senilai Rp2 triliun tersebut.
Suku bunga menggunakan skema mengambang dengan dasar IDR Cost of Fund atau COF. Bank menambahkan margin 0,75% per tahun dalam penghitungan bunga fasilitas kredit itu.
Kewajiban Tetap Melekat pada Perseroan
Status tanpa agunan bukan berarti pembiayaan tersebut bebas dari kewajiban. DNET harus melakukan pembayaran bunga dan pokok pinjaman sesuai ketentuan yang termuat dalam perjanjian fasilitas kredit.
Perseroan menyatakan fasilitas ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha. Pernyataan itu tercantum dalam keterbukaan informasi perseroan yang dikutip market.bisnis.com.
Realisasi penggunaan kredit akan bergantung pada kebutuhan korporasi DNET selama tenor satu tahun. Fleksibilitas fasilitas memungkinkan perseroan mengatur penarikan dana sambil tetap memenuhi kewajiban yang melekat pada pinjaman.






