Diaspora Indonesia dan individu dengan kemampuan khusus berpeluang menjadi sasaran kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas. DPR mendukung rencana itu dengan syarat pemerintah menetapkan batasan serta mekanisme seleksi yang ketat.
Talenta di bidang olahraga turut disebut dalam pembahasan sebagai pihak yang dapat dipertimbangkan. Namun, fasilitas tersebut tidak dimaksudkan untuk diberikan kepada semua warga negara asing.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan kebijakan ini berangkat dari potensi diaspora yang menetap lama di luar negeri. Sebagian dari mereka telah memiliki kewarganegaraan asing, tetapi tetap dinilai dapat menyumbangkan kemampuan bagi Indonesia.
“Kalau dengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan Dasco tersebut diberitakan Beritasatu.
Menjaga Keterikatan dengan Indonesia
Pemerintah disebut ingin menyediakan fasilitas kewarganegaraan Indonesia tanpa mewajibkan penerima melepas kewarganegaraan asalnya. Rencana itu ditujukan untuk mengakomodasi orang-orang yang masih memiliki keterkaitan dan potensi kontribusi bagi Indonesia.
Dasco menjelaskan pertimbangan tersebut muncul bagi individu yang sudah lama tinggal di luar negeri. Pemerintah ingin memberi ruang agar mereka dapat memperoleh kewarganegaraan di Indonesia tanpa kehilangan status yang telah dimiliki.
“Tetapi kemudian, mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tetapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” ujar Dasco. Fasilitas itu diposisikan sebagai kebijakan khusus bagi kelompok tertentu.
Kontribusi yang diharapkan tidak dibatasi pada satu bidang. Tenaga dan pemikiran dari diaspora maupun individu berkeahlian khusus menjadi bagian dari tujuan yang disebut dalam pembahasan.
Olahraga Menjadi Salah Satu Sasaran
Bidang olahraga mendapat perhatian karena terdapat kemungkinan kontribusi dari talenta yang dinilai mampu membantu Indonesia. DPR menyatakan penerapannya harus tetap menggunakan ukuran tegas agar sasaran kebijakan tidak melebar.
Keahlian khusus menjadi salah satu dasar untuk mempertimbangkan pemberian fasilitas. Dengan demikian, status kewarganegaraan ganda terbatas bukan jalur terbuka yang dapat diakses setiap warga asing.
DPR menilai seleksi diperlukan untuk memastikan penerima benar-benar sesuai dengan kebutuhan kebijakan. Penilaian tersebut juga menjadi pembeda antara individu yang memiliki potensi kontribusi dan pihak di luar sasaran.
DPR Tekankan Penerapan Sangat Selektif
Dasco menegaskan pembahasan kebijakan telah memuat prinsip pembatasan yang ketat. “Sehingga tadi sudah disampaikan, akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” katanya.
Penekanan ini memperlihatkan bahwa dukungan DPR disertai tuntutan terhadap kejelasan ketentuan. Pemerintah diharapkan tidak hanya menetapkan sasaran, tetapi juga menyiapkan kriteria yang dapat dipertanggungjawabkan.
Skema tersebut tidak dirancang sebagai pemberian kewarganegaraan ganda secara terbuka bagi semua WNA. Fokusnya berada pada diaspora dan talenta dari luar negeri yang memiliki kemampuan relevan untuk memberi kontribusi bagi Indonesia.
Dengan pendekatan terbatas, pemerintah dapat menjangkau individu potensial tanpa mengubah arah kebijakan menjadi fasilitas umum. DPR menyatakan dukungan selama pelaksanaannya mempertahankan sifat khusus, selektif, dan berbasis kriteria yang jelas.






