Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga mulai 14 Agustus 2026. Meski terdapat perubahan di jajaran direksi, perusahaan memastikan fungsi niaga dan kegiatan operasional tetap berjalan.
Pelaksanaan tugas pada posisi tersebut akan dialihkan kepada pejabat yang ditetapkan kemudian oleh Dewan Komisaris. Identitas pelaksana tugas belum disebutkan dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan.
Operasional Disebut Tidak Terdampak
Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, menyatakan pemberhentian sementara itu tidak berdampak langsung terhadap operasional perseroan. Pernyataan tersebut termuat dalam Laporan Informasi dan Fakta Material yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia pada 13 Agustus 2026.
Manajemen menegaskan seluruh aktivitas maskapai tetap berlangsung normal. Penunjukan pelaksana tugas disiapkan untuk menjaga kelancaran pekerjaan dan pengambilan keputusan pada fungsi komersial.
Pejabat yang mendapat penugasan dapat menjalankan kewenangan yang sama dengan jabatan yang sedang kosong. Ketentuan itu menjadi instrumen perusahaan untuk menjaga kesinambungan manajemen ketika ada posisi direksi yang tidak dijalankan pejabat definitif.
Ketentuan yang Digunakan Dewan Komisaris
Pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Keputusan itu juga memperhatikan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR 52/BP/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal sama.
Dasar penunjukan pelaksana tugas terdapat pada Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan. Pasal tersebut mengatur kewenangan Dewan Komisaris untuk menunjuk anggota direksi lain jika satu atau lebih jabatan direksi kosong.
Keterbukaan informasi perusahaan belum menjelaskan nama anggota direksi yang akan menerima penugasan tersebut. Dokumen itu juga tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemberhentian sementara dari posisi Direktur Niaga.
Direktur Niaga dalam Struktur Manajemen
Jabatan Direktur Niaga menjadi salah satu posisi dalam susunan direksi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 yang digelar pada 13 Mei 2026. Susunan tersebut dibentuk dalam kerangka penguatan transformasi bisnis dan pemulihan kinerja perseroan.
| Bidang Jabatan | Nama Pejabat |
|---|---|
| Direktur Utama | Glenny Kairupan |
| Wakil Direktur Utama | Thomas Sugiarto Oentoro |
| Keuangan dan Manajemen Risiko | Balagopal Kunduvara |
| Operasi | Dani Haikal Iriawan |
| Teknik | Mukhtaris |
| Niaga | Reza Aulia Hakim |
| Human Capital & Corporate Service | Frans Dicky Tamara |
| Transformasi | Neil Raymond Mills |
Rapat pemegang saham itu juga mengangkat Frans Dicky Tamara sebagai Direktur Human Capital & Corporate Service, setelah sebelumnya menjadi Komisaris sejak Oktober 2025. Dalam agenda yang sama, Sugito Anjasmoro ditunjuk sebagai Komisaris dan Eksitarino Irianto diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Human Capital & Corporate Service.
Komisaris dan Agenda Pemulihan
| Posisi | Nama |
|---|---|
| Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen | Fadjar Prasetyo |
| Komisaris Independen | Mawardi Yahya |
| Komisaris | Chairal Tanjung |
| Komisaris | Sugito Anjasmoro |
Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan sebelumnya menyatakan manajemen baru ditujukan untuk mempercepat transformasi melalui pembangunan kembali fondasi bisnis. Perseroan menargetkan fase pemulihan yang lebih kokoh agar tetap berdaya saing sebagai maskapai pembawa bendera nasional.
Penugasan pejabat pengganti nantinya akan memastikan fungsi niaga tetap memiliki pelaksana di tingkat direksi. Garuda Indonesia menegaskan kelangsungan operasional perusahaan tidak terganggu oleh pemberhentian sementara tersebut.






