Rekaman CCTV tersembunyi di ruang kerja terduga disebut menguatkan laporan internal yang berujung pada pengamanan dua ASN di Banda Aceh. Meski demikian, status hukum keduanya belum dipastikan karena aparat masih mendalami bukti yang tersedia.
Salah seorang yang diamankan merupakan pejabat eselon II dari Inspektorat Kota Banda Aceh. Ia diperiksa bersama pasangannya terkait dugaan hubungan sesama jenis di kantor instansi tersebut.
Pengamanan disebut berlangsung pada sore hari, Rabu, 11 Agustus 2026. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh belum memerinci kronologi tindakan tersebut kepada publik.
Pasal yang Disangkakan Belum Diumumkan
Hingga saat ini, aparat belum menerbitkan keterangan tentang pasal syariat yang mungkin diterapkan. Satpol PP dan WH Banda Aceh masih mengumpulkan bukti pendukung untuk menilai unsur pelanggaran yang diduga terjadi.
Pemeriksaan mendalam terhadap kedua ASN masih ditangani di kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Langkah penanganan berikutnya akan ditentukan setelah proses pendalaman selesai.
Informasi mengenai dugaan ini juga memunculkan kekecewaan di lingkungan instansi. Seorang sumber internal mengatakan, “Kami muak dengan perilaku dia.”
Pernyataan sumber internal tersebut tidak disertai penjelasan rinci mengenai jalannya pemeriksaan. Keterangan resmi mengenai perkara tetap ditunggu dari Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Wali Kota Menyatakan Proses Berjalan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan pengamanan terhadap jajarannya pada Jumat, 14 Agustus 2026. Konfirmasi itu ia sampaikan usai pembagian bendera Merah Putih di depan Masjid Raya Baiturrahman.
Illiza mengatakan belum mengetahui seluruh perkembangan karena penanganan masih berlangsung. “Benar tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” katanya.
Ia memastikan bahwa pejabat yang diamankan berasal dari Inspektorat Kota Banda Aceh. Pemerintah kota, menurut Illiza, tidak akan melakukan intervensi dalam proses pembuktian oleh aparat berwenang.
“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku,” ujar Illiza. Ia menekankan bahwa aturan berlaku bagi seluruh aparatur negara jika terbukti melakukan pelanggaran.
Penilaian Kepegawaian Berjalan Sendiri
Di luar pemeriksaan oleh Polisi Syariah, Pemerintah Kota Banda Aceh menyiapkan kajian dari sisi kepegawaian. Sekretaris Daerah dan instansi terkait akan terlibat dalam mekanisme administratif tersebut.
Proses sanksi administratif akan berjalan terpisah dari penanganan dugaan pelanggaran syariat. Tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap selama pemeriksaan.
Illiza menyebut belum ada kepastian apakah perkara ini sepenuhnya masuk ke ranah hukum syariat atau membutuhkan pembinaan. “Apakah sifatnya memang masuk dalam ranah hukum untuk diproses secara syar’i, atau misalnya dia harus mendapatkan pembinaan, semuanya masih berproses,” ujarnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari aparat. Pendalaman terhadap kedua ASN masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan akhir.






