Usai Polemik Kios Cukur, Bupati Bogor Minta Nasionalisme Tak Memecah Warga

Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta warga menjaga kerukunan setelah polemik pengibaran bendera di sebuah kios cukur di Kecamatan Rancabungur. Ia menekankan kemerdekaan harus dimaknai melalui persatuan, bukan kegaduhan akibat perbedaan pandangan.

Menurut Rudy, bendera Merah Putih merepresentasikan perjuangan para pahlawan yang mengorbankan tenaga, darah, dan nyawa. Ia mengingatkan bahwa kekuatan bangsa bertumpu pada persatuan masyarakat dari tingkat RT hingga pemerintahan yang lebih tinggi.

Persatuan Menjadi Penekanan

“Benteng pertahanan terakhir bangsa kita adalah persatuan. Musuh utama bangsa kita adalah perpecahan,” ujar Rudy. Ia mengajak warga Kabupaten Bogor saling menghormati meski memiliki pandangan yang tidak sama.

Ajakan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai pengibaran Bendera Merah Putih di kios cukur milik Nurhidayat alias Abuy. Peristiwa itu berlangsung di Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Rekaman adu mulut antara Abuy dan rombongan pengimbau kemudian beredar di media sosial. Saat sedang memotong rambut pelanggan, Abuy sempat menjawab pertanyaan mengenai bendera dengan kalimat, “Kata siapa udah merdeka.”

Pernyataan tersebut memicu perdebatan karena perekam video menilai ucapan itu tidak menghargai arahan pemerintah daerah. Abuy selanjutnya meminta maaf, mengakui pernyataan bahwa Indonesia belum merdeka sebagai kekeliruan, dan memasang bendera di kiosnya.

Imbauan Bukan Dasar Pemaksaan

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan pemasangan bendera pada bulan kemerdekaan merupakan imbauan tanpa sanksi. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, menyatakan warga diimbau mengibarkan bendera pada 1 hingga 31 Agustus berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri.

“Sanksi sampai saat ini tidak ada,” kata Ferdinando. Ia mengatakan Pemkab Bogor akan membagikan bendera kepada warga yang tidak mampu atau belum memilikinya.

Menurut Ferdinando, kegiatan di lapangan semestinya berisi monitoring, penyampaian imbauan, dan pemberian bendera bila diperlukan. Ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam demokrasi, tetapi tidak perlu dicampuradukkan dengan penghormatan terhadap simbol negara.

Klarifikasi Kecamatan

Camat Rancabungur Dita Aprilia membantah adanya pemaksaan agar Abuy membuat video permohonan maaf. Ia menyebut jajaran kecamatan saat itu menjalankan pembagian bendera secara selektif kepada warga.

Dita menjelaskan teguran kepada pemilik kios lebih banyak disampaikan oleh unsur RT dan RW. Menurutnya, pembicaraan di lokasi berkembang terutama karena ucapan Abuy, bukan sekadar karena bendera belum dipasang.

Ia juga memastikan pria yang terlihat emosional dalam rekaman bukan pegawai resmi Kecamatan Rancabungur. Pria tersebut merupakan rekan media yang berada di lokasi untuk membantu mengimbau masyarakat, bukan untuk menjalankan tugas kedinasan kecamatan.

DPR Minta Pendekatan yang Memadai

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan pengibaran bendera saat peringatan Hari Kemerdekaan diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ia menyebut pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memberikan bendera kepada warga tidak mampu yang belum memilikinya.

Namun, Ahmad Irawan menilai intimidasi terhadap warga tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian imbauan. Ia meminta masyarakat diberikan penjelasan yang cukup mengenai kewajiban pemasangan bendera.

Pemerintah daerah dan DPR sama-sama menekankan pentingnya pendekatan yang menghormati warga. Penegasan itu sejalan dengan seruan Bupati Bogor agar peringatan kemerdekaan menjadi ruang untuk merajut kerukunan, bukan memperlebar perpecahan.

Baca Juga