Batas atas bunga pinjaman online dinilai dapat memberi perlindungan bagi masyarakat, tetapi pengaturannya juga memunculkan ketidakpastian hukum bagi industri. Kesepakatan mengenai tarif berisiko dipandang sebagai praktik kartel apabila tidak memiliki dasar dan batas kewenangan yang tegas.
Isu tersebut menjadi penting karena pembatasan bunga diposisikan sebagai alat untuk membendung bunga tinggi dan membedakan penyelenggara legal dari pinjaman online ilegal. Namun, hukum persaingan usaha tetap menuntut adanya kehati-hatian terhadap koordinasi harga antar-pelaku usaha.
Konsumen Mendapat Manfaat, Industri Memerlukan Kepastian
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Niti Emiliana, menyatakan batas atas harga barang maupun bunga pinjaman pada dasarnya menguntungkan konsumen. Batas tarif juga dapat menjadi sinyal bagi pasar untuk mengenali pelaku usaha yang legal.
Manfaat itu tidak serta-merta menutup perdebatan mengenai mekanisme penetapan tarif. KPPU melihat kesepakatan pembatasan bunga dapat berhubungan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pasal tersebut menjadi titik perhatian karena mengatur larangan perjanjian penetapan harga di antara pelaku usaha. Karena itu, konteks keterlibatan regulator menjadi unsur penting dalam membedakan kebijakan publik dari kesepakatan kartel horizontal.
Immanuel Tarigan Sibero dari Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa intervensi stabilisasi harga oleh negara berbeda dengan kartel antar-pelaku usaha. Menurutnya, pemerintah perlu hadir melalui standardisasi atau kebijakan kuota apabila kelangkaan komoditas memicu kegagalan pasar dan masalah distribusi.
“Tindakan intervensi stabilisasi harga oleh negara sangat berbeda dengan kesepakatan kartel horizontal antar-pelaku usaha,” jelasnya. Pandangan itu menggarisbawahi perlunya menelusuri tujuan dan asal-usul pengaturan sebelum menetapkan adanya pelanggaran.
Regulator dan Asosiasi dalam Satu Ekosistem
Dendry menjelaskan bahwa kebijakan batas bunga didasarkan pada amanat UU P2SK untuk mengoreksi kegagalan pasar dan memberantas pinjaman online ilegal. Dalam pengawasan sektor ini, asosiasi digunakan sebagai Semi-SRO sebagaimana diatur dalam Pasal 126 UU P2SK.
AFPI berperan sebagai organisasi pengaturan mandiri dalam industri fintech pendanaan bersama. Peran asosiasi inilah yang membuat pembahasan mengenai batas bunga perlu dilihat bersama kerangka pengawasan OJK dan KPPU.
| Tokoh | Institusi | Pokok Penekanan |
|---|---|---|
| Ratih Lestarini | Fakultas Hukum Universitas Indonesia | Pemisahan jelas antara arahan regulator dan koordinasi untuk keuntungan kartel. |
| Hari Prasetiyo | CLGS FH UI | Tujuan dan latar belakang tindakan industri harus diperiksa sebelum dinilai sebagai kartel. |
| Dian Utami Mas Bakar | Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin | Legalitas dan proporsionalitas penting dalam intervensi serta penjatuhan sanksi. |
OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan KPPU guna menyelaraskan kebijakan di sektor tersebut. Kerja sama ini dibutuhkan karena kebijakan tarif dapat menyentuh agenda pengawasan keuangan sekaligus penegakan persaingan usaha.
Dalam diskusi yang diselenggarakan Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo mengangkat konsep norming. Konsep itu merujuk pada keadaan ketika standar yang nantinya ditetapkan pemerintah telah lebih dahulu dibuat oleh asosiasi industri.
Menurut Hari, keberadaan pengaturan mandiri sebelum aturan pemerintah terbit tidak dapat otomatis dinilai sebagai kartel. Penilaian harus mencakup tujuan tindakan serta kaitannya dengan arah kebijakan regulator.
Uji Proporsionalitas dan Kepentingan Umum
Prof. Dr. Ratih Lestarini menyebut intervensi pemerintah sebagai keniscayaan ketika pasar mengalami kegagalan. Meski demikian, ia menilai pembagian kewenangan antar-regulator harus disusun secara jelas agar pelaku usaha tidak berada dalam situasi yang membingungkan.
“Kita harus membedakan secara tegas antara koordinasi murni untuk keuntungan kartel dengan tindakan pelaku usaha yang lahir karena arahan regulator demi kepentingan publik,” tegas Ratih dalam sambutan tertulisnya. Ia menilai ketidakpastian regulasi berpotensi mengganggu iklim investasi.
Dian Utami Mas Bakar menyoroti risiko arahan informal atau sikap diam regulator yang belum diterjemahkan menjadi regulasi konkret. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pelaku usaha dalam memahami dasar hukum tindakan yang mereka jalankan.
Ia meminta asas legalitas dan prinsip proporsionalitas diperhatikan, termasuk saat menjatuhkan sanksi. Forum CLGS FH UI kemudian menilai dugaan kartel tidak seharusnya hanya diuji dengan pendekatan per se illegal.
Tujuan kebijakan, manfaat batas bunga pinjaman, dan konteks arahan regulator perlu masuk ke dalam pemeriksaan. Pendekatan tersebut dikaitkan dengan Pasal 3 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menempatkan kepentingan umum serta efisiensi ekonomi nasional sebagai tujuan persaingan usaha.
Forum itu juga mendorong KPPU menjalankan fungsi supervisi atau memberikan rekomendasi kepada otoritas sektoral. Langkah tersebut diharapkan menjaga perlindungan konsumen tanpa menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kebijakan regulator.






