Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan perubahan pada tiga bagian penting pasar keuangan, yakni perdagangan mineral strategis, struktur Bursa Efek Indonesia, dan pasar karbon. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat pasar domestik sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Perubahan struktur BEI menjadi salah satu agenda yang menonjol karena menyentuh hubungan antara kepemilikan bursa dan akses perdagangan anggotanya. OJK mendorong demutualisasi agar kepemilikan bursa dapat dipisahkan dari hak akses transaksi anggota bursa.
1. Demutualisasi untuk Memperkuat Tata Kelola BEI
Demutualisasi Bursa Efek Indonesia ditujukan untuk memperkuat kelembagaan pasar modal. Langkah ini juga diharapkan meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam struktur bursa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut demutualisasi sebagai langkah strategis bagi pasar modal Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan daya saing pasar modal.
OJK memastikan perubahan struktur kepemilikan saham tidak mengurangi peran regulator dalam pengaturan dan pengawasan. Independensi bursa juga tetap harus dijaga dalam pelaksanaan proses tersebut.
2. Bursa Baru untuk Mineral dan Komoditas Strategis
OJK juga menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Bursa BMKS dapat beroperasi mulai 1 Januari 2027. Bursa ini disiapkan untuk membentuk harga acuan domestik bagi mineral dan komoditas strategis yang dihasilkan Indonesia.
Keberadaan harga acuan di dalam negeri diharapkan membuat transaksi lebih transparan. OJK memandang transparansi tersebut dapat membantu mengurangi praktik transfer pricing dan under-invoicing.
| Agenda | Tujuan Utama | Informasi Penting |
|---|---|---|
| Demutualisasi BEI | Mengurangi konflik kepentingan | Pemisahan kepemilikan dan akses perdagangan |
| Bursa BMKS | Membentuk harga acuan domestik | Target operasi 1 Januari 2027 |
| Integrasi karbon | Menghubungkan dua lapisan pasar | SRUK terhubung dengan IDX Carbon |
Regulator tengah menyelesaikan aturan turunan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk mendukung Bursa BMKS. Peraturan OJK terkait bursa tersebut ditargetkan selesai paling lambat 17 September 2026 sebelum melalui konsultasi dan persetujuan DPR RI.
Friderica menilai pembentukan bursa penting mengingat Indonesia merupakan produsen besar sejumlah mineral dan komoditas strategis. “Rasanya ini sesuatu yang tujuan yang sangat mulia bahwa Indonesia merupakan penghasil komoditas strategis dan juga mineral yang sangat besar, beberapa di antaranya nomor satu di dunia,” ujarnya.
3. SRUK dan IDX Carbon Akan Dihubungkan
Agenda berikutnya adalah penguatan pasar karbon melalui integrasi Sistem Registri Unit Karbon atau SRUK dengan IDX Carbon. Keterhubungan itu dimaksudkan untuk menjembatani pasar primer dan pasar sekunder karbon.
SRUK menjadi registri untuk unit karbon, sedangkan IDX Carbon terkait dengan perdagangan karbon. Integrasi keduanya diharapkan membuat pengembangan pasar karbon nasional berlangsung lebih terpadu dari hulu ke hilir.
“Ke depan, penyempurnaan pasar karbon Indonesia juga akan sangat tergantung pada penguatan integrasi antara SRUK sebagai registri unit karbon dan juga IDX Carbon,” jelas Friderica. Pengembangan tersebut sejalan dengan dorongan pembiayaan berkelanjutan, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, dan penguatan pengelolaan risiko iklim.
Tiga agenda ini menunjukkan fokus OJK tidak hanya pada peningkatan aktivitas transaksi, tetapi juga pada pembenahan tata kelola dan infrastruktur pasar. Bursa mineral, demutualisasi BEI, dan integrasi karbon ditempatkan sebagai bagian dari arah penguatan pasar keuangan nasional.






