Tarif Perhiasan Masih 0 Persen, Pemerintah Siapkan Pungutan untuk Emas Tak Wajar

Perhiasan emas saat ini masih dikenai bea keluar nol persen, sementara emas batangan dapat dikenai tarif hingga 15 persen. Kontras perlakuan tersebut membuat pemerintah menyiapkan pungutan ekspor untuk perhiasan dengan berat tertentu.

Kebijakan baru akan menyasar perhiasan yang dinilai tidak wajar dan diduga hanya berfungsi sebagai kamuflase pengiriman emas ke luar negeri. Pemerintah ingin mencegah kategori perhiasan digunakan untuk menghindari bea keluar yang berlaku pada bentuk emas lain.

Perhiasan dan Emas Batangan Memiliki Tarif Berbeda

Tarif nol persen bagi perhiasan diterapkan untuk mendukung hilirisasi emas di dalam negeri. Namun, ketentuan itu berbeda dengan perlakuan terhadap emas mentah, emas setengah jadi, serta emas batangan.

Bentuk barangBea keluarPenjelasan
Emas mentahMaksimal 15 persenMasuk kelompok emas yang dipungut bea keluar
Emas setengah jadiMaksimal 15 persenMasuk kelompok emas yang dipungut bea keluar
Emas batanganMaksimal 15 persenMasuk kelompok emas yang dipungut bea keluar
Emas dalam bentuk perhiasan0 persenDiberi perlakuan untuk hilirisasi domestik

Ketentuan itu saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut menetapkan tarif maksimal 15 persen bagi emas mentah, setengah jadi, dan batangan.

Perbedaan tarif disebut telah dimanfaatkan dengan mengolah emas sekadarnya menjadi aksesori. Barang kemudian dapat dikirim sebagai perhiasan dan tidak terkena pungutan seperti yang berlaku untuk emas batangan.

Aturan Baru Menyasar Berat Tertentu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan mengubah peraturannya untuk memperketat pengawasan. Perhiasan dengan batas berat tertentu nantinya akan dikenai pajak ekspor, meski angka ambangnya belum diumumkan.

“Kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” kata Purbaya. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers penindakan penyelundupan ekspor emas di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Purbaya mencontohkan adanya kalung dengan berat satu kilogram yang bentuknya dinilai tidak lazim. Menurutnya, barang seperti itu tampak dibuat untuk memenuhi kategori perhiasan, bukan untuk digunakan sebagai aksesori.

Ia juga menilai sebagian perhiasan dibuat secara asal-asalan demi melancarkan pengiriman emas. “Kadang-kadang perhiasannya asal-asalan, yang penting mereka ekspor emas,” ujar Purbaya.

Realisasi Penerimaan Jauh dari Target

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat realisasi bea keluar emas pada semester I-2026 baru mencapai 0,03 persen dari target Rp3 triliun. Purbaya menyebut penerimaan dari bea keluar emas hampir nol.

Rendahnya realisasi tersebut menjadi salah satu konteks pemerintah mempersempit celah dalam tata niaga ekspor emas. Perhiasan yang memiliki berat atau bentuk tidak lazim akan menjadi fokus dalam perubahan kebijakan ini.

Pemerintah tetap meminta masyarakat yang perlu membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikan barang bawaannya. Pemilik emas perlu melaporkan barang secara jujur kepada petugas Bea Cukai dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Perubahan aturan diharapkan menjaga tujuan hilirisasi tanpa membiarkan perhiasan dipakai sebagai jalur penghindaran pungutan. Pemerintah belum menyampaikan kapan ketentuan baru tersebut akan mulai diterapkan.

Baca Juga