Aturan OJK Belum Terbit, Porsi Saham BEI untuk Danantara Masih Misteri

Porsi saham PT Bursa Efek Indonesia yang berpeluang diambil BPI Danantara belum dapat dipastikan. Kepastian itu masih menunggu aturan teknis demutualisasi yang disiapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Danantara telah menyatakan minat untuk mengakuisisi saham BEI melalui Danantara Investment Management atau DIM. Namun, pembahasan kepemilikan tersebut belum dapat bergerak ke tahap berikutnya tanpa Peraturan OJK sebagai landasan pelaksanaannya.

Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan proses demutualisasi masih berlangsung. Pembahasan teknis dilakukan bersama OJK dan direksi Bursa Efek Indonesia.

“Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” kata Pandu di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026). Pernyataan tersebut menunjukkan prosesnya belum selesai dan masih berada dalam tahap pembahasan.

Regulasi Menjadi Penentu Utama

BEI menempatkan aturan OJK sebagai elemen penting sebelum kepemilikan baru dapat direalisasikan. Regulasi itu akan mengatur tahapan yang diperlukan oleh bursa dan calon investor setelah skema demutualisasi diterapkan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan komunikasi dengan pihak yang berminat tetap berlangsung. Ia membenarkan bahwa BPI Danantara melalui DIM telah menyampaikan minat terhadap saham BEI.

“Yang sudah menyampaikan minat, itu adalah BPI Danantara melalui DIM. Ya jadi untuk selanjutnya, untuk komunikasi kita bangun terus ya sambil menunggu POJK,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

TahapKeterangan
Penyampaian minatDanantara melalui DIM berminat mengakuisisi saham BEI
Pembahasan teknisDilakukan dengan OJK dan direksi BEI
Kepastian kepemilikanMenunggu Peraturan OJK

Perubahan Status Bursa

Demutualisasi merupakan amanat UU P2SK yang mengarahkan BEI berubah dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik. Perubahan status ini menjadi dasar terbukanya peluang kepemilikan saham oleh institusi tertentu.

Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara dapat memiliki saham BEI berdasarkan kerangka tersebut. Meski demikian, komposisi pemegang saham dan mekanisme pelaksanaannya belum dirinci sebelum regulasi lanjutan diterbitkan.

Rencana ini tidak hanya terkait kehadiran satu investor. Jeffrey menyebut ada calon investor potensial lain yang juga menunjukkan minat terhadap kepemilikan saham bursa.

Independensi BEI Tetap Dijaga

BEI menegaskan pemodal baru tidak boleh memengaruhi independensi operasional bursa. Prinsip ini menjadi bagian dari pembahasan ketika struktur kepemilikan BEI berpotensi berubah.

“Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tutur Jeffrey. Dengan demikian, perubahan kepemilikan tetap harus berjalan dalam batas yang menjaga peran independen BEI.

Mengacu Pengalaman Bursa Lain

Dalam menyiapkan demutualisasi, BEI telah mengkaji sejumlah bursa yang lebih dahulu menerapkan perubahan serupa. Kajian mencakup Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia.

Pengalaman dari pasar tersebut digunakan sebagai bahan persiapan penerapan skema di Indonesia. Namun, BEI belum merinci model kepemilikan yang kelak dipilih untuk pasar modal nasional.

Karena itu, minat Danantara terhadap saham BEI belum dapat diterjemahkan sebagai kepastian transaksi maupun porsi kepemilikan. Arah proses selanjutnya akan sangat ditentukan oleh rampungnya aturan OJK mengenai demutualisasi.

Baca Juga