Atef Najib hadir di ruang sidang saat pengadilan Suriah membacakan hukuman mati terhadapnya. Dalam perkara yang sama, Bashar Al-Assad dan Maher Al-Assad menerima vonis mati secara in absentia karena tidak berada di persidangan.
Kontras kehadiran para terdakwa menjadi salah satu poin penting dalam putusan yang menjangkau delapan orang. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan kekerasan serius terhadap warga.
Atef Najib Mengikuti Pembacaan Putusan
Atef Najib merupakan bekas kepala keamanan politik di Provinsi Daraa. Ia turut dijatuhi hukuman mati setelah hadir langsung ketika putusan dibacakan.
Sementara itu, Bashar Al-Assad dan adiknya tidak hadir di hadapan majelis hakim. Vonis in absentia berarti pengadilan menjatuhkan putusan ketika terdakwa tidak berada di ruang sidang.
| Tokoh | Status Kehadiran | Putusan |
|---|---|---|
| Atef Najib | Hadir di ruang sidang | Hukuman mati |
| Bashar Al-Assad | Tidak hadir | Hukuman mati in absentia |
| Maher Al-Assad | Tidak hadir | Hukuman mati in absentia |
Dakwaan Berat terhadap Bashar Al-Assad
Mahkamah Agung Suriah mendakwa Bashar Al-Assad atas dugaan pembunuhan disengaja terhadap orang lain, termasuk anak-anak. Dakwaan lain meliputi penyiksaan, penculikan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
VIVA, yang mengutip kantor berita SANA pada Selasa, 11 Agustus 2026, melaporkan bahwa Bashar dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden Suriah itu.
Maher Al-Assad juga menjadi tokoh penting dalam perkara ini karena posisinya pada masa pemerintahan Bashar. Ia pernah memimpin Divisi Empat Angkatan Bersenjata Suriah Arab selama rezim kakaknya berkuasa.
Latar Perubahan di Suriah
Putusan pengadilan muncul setelah perubahan besar dalam situasi politik Suriah pada akhir 2024. Kelompok oposisi bersenjata Suriah memulai serangan besar terhadap pasukan pemerintah pada November tahun itu.
Kelompok oposisi kemudian memasuki Damaskus pada 8 Desember. Bashar Al-Assad setelah itu mengundurkan diri dari jabatan presiden dan meninggalkan Suriah.
Perkara terhadap Bashar dan Maher kini menjadi bagian dari proses hukum setelah kekuasaan mereka berakhir. Tuduhan pembunuhan, penyiksaan, penculikan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi inti dari vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Delapan hukuman mati dalam perkara tersebut juga menunjukkan perbedaan posisi setiap terdakwa ketika putusan diumumkan. Atef Najib berada di ruang sidang, sedangkan Bashar dan Maher Al-Assad menerima putusan tanpa kehadiran mereka.






