Penggunaan Alun-alun Utara untuk Sekaten memunculkan keberatan dari kubu Pakubuwono XIV Purbaya, yang mempertanyakan perubahan sikap atas status kawasan tersebut. Di saat yang sama, kubu Pakubuwono XIV Mangkubumi bersama Lembaga Dewan Adat tetap menyiapkan pembukaan acara di lokasi itu.
Polemik ini membuat perayaan Sekaten di Solo digelar pada dua titik berbeda. Kubu Purbaya telah mengadakan kegiatan di Alun-alun Selatan, sedangkan kubu Mangkubumi menyiapkan wahana dan rangkaian acara di Alun-alun Utara.
Pertanyaan atas Status Kawasan
Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyebut penggunaan Alun-alun Utara sebelumnya pernah dipersoalkan. Alasannya, kawasan tersebut dinilai sebagai jalur hijau atau ruang terbuka hijau.
Menurut Rumbay, kubu Purbaya semula ingin menggunakan Alun-alun Selatan dan Alun-alun Utara untuk Sekaten. Namun, pihaknya pada akhirnya hanya menggunakan area selatan.
Kubu Purbaya mempertanyakan alasan Alun-alun Utara yang sebelumnya disebut tidak dapat dipakai kini digunakan pihak lain untuk kegiatan serupa. Mereka juga menyampaikan keberatan atas pelaksanaan Sekaten oleh kubu yang didukung Lembaga Dewan Adat.
Pihak Purbaya menilai terdapat perbedaan sikap dibandingkan dengan penolakan pada tahun sebelumnya. Mereka sebelumnya meminta wahana di Alun-alun Utara dibongkar dan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Jawaban dari Lembaga Dewan Adat
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan pihaknya memiliki izin tersendiri dari PB XIV Mangkubumi. Ia mengatakan Sekaten di sisi utara disiapkan dengan dukungan unsur keamanan serta sejumlah dinas pemerintah kota.
Eddy menyebut Dishub, Disdag, dan DLH hadir serta siap mendukung pelaksanaan kegiatan. Ia menjelaskan pemilihan Alun-alun Utara terkait rencana keterhubungan Sekaten dengan Masjid Agung Solo, Pagelaran, dan pertunjukan kesenian di Sitihinggil.
Menanggapi kemungkinan sengketa hukum, Eddy mempersilakan apabila masalah itu diteruskan melalui proses tersebut. “Kami kan menghadapinya sebenarnya dengan senyuman gitu, kita ingin ciptakan suasana yang baik,” ujarnya.
Jadwal Dua Kegiatan
Sekaten kubu PB XIV Purbaya di Alun-alun Selatan telah dimulai pada 25 Juli 2026. Kegiatan itu disebut akan berlangsung hingga awal September.
Sementara itu, acara yang disiapkan PB XIV Mangkubumi dan Lembaga Dewan Adat di Alun-alun Utara dijadwalkan dibuka pada 2 Agustus 2026. Rangkaian kegiatan direncanakan berlangsung hingga 30 Agustus 2026.
| Penyelenggara | Lokasi | Waktu Pelaksanaan | Informasi Tambahan |
|---|---|---|---|
| Kubu PB XIV Purbaya | Alun-alun Selatan | 25 Juli–awal September 2026 | Acara sudah dimulai |
| Kubu PB XIV Mangkubumi dan LDA | Alun-alun Utara | 2–30 Agustus 2026 | Wahana masih disiapkan |
Sejumlah wahana di Alun-alun Utara masih dalam proses pemasangan menjelang pembukaan Sekaten. Wahana-wahana tersebut disebut diuji coba pada malam hari.
Sikap Pemerintah Kota
Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan Pemerintah Kota Solo mendukung kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Ya begitu lah, yang penting bermanfaat buat masyarakat,” katanya di Balai Kota Solo, Senin (27/7), seperti dikutip CNN Indonesia.
Respati meminta semua pihak yang mengadakan kegiatan keramaian melengkapi dokumen perizinan. “Saya berharap dokumen-dokumen mohon bisa dilengkapi,” tegasnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui legalitas pencantuman logo Pemkot Solo pada baliho atau tulisan di area Alun-alun Utara. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dari Respati mengenai penggunaan identitas pemerintah kota tersebut.
Dua panggung Sekaten kini berjalan beriringan dengan polemik legitimasi di lingkungan Keraton Surakarta. Pemerintah Kota Solo menempatkan kelengkapan administrasi dan manfaat bagi masyarakat sebagai dasar bagi pelaksanaan kedua kegiatan.






