Peserta JKN dapat memeriksa dari ponsel apakah iuran BPJS Kesehatan masih ditanggung pemerintah atau sudah harus dibayarkan sendiri. Pemeriksaan dilakukan memakai NIK KTP melalui dua layanan Cek Bansos.
Langkah ini penting karena status aktif PBI-JK menjadi penanda bahwa bantuan iuran masih berjalan. Peserta yang aktif dalam skema tersebut tidak dibebani pembayaran iuran bulanan secara mandiri.
2 Cara Melihat Status Bantuan Iuran
1. Membuka Situs Cek Bansos Kemensos
Warga dapat mengakses cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban pada ponsel. Masukkan NIK sesuai KTP, lengkapi kode captcha yang tersedia, lalu tekan tombol “Cari Data”.
Apabila informasi ditemukan, situs dapat menampilkan identitas penerima, kelompok desil, status PBI-JKN, dan periode penyaluran. Data tersebut dapat digunakan untuk melihat posisi bantuan iuran peserta.
2. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh dari Play Store atau App Store sebelum digunakan untuk pencarian. Pada menu “Cek Bansos”, pengguna memasukkan NIK sesuai KTP dan melengkapi kode verifikasi atau hasil perhitungan.
Setelah memilih tombol “Cari Data”, aplikasi akan menampilkan status PBI-JK jika data tersedia. Periode penyaluran bantuan juga dapat terlihat dalam hasil pencarian.
| Pilihan Pengecekan | Data Utama | Verifikasi | Hasil yang Ditampilkan |
|---|---|---|---|
| Situs Cek Bansos | NIK KTP | Captcha | Identitas, desil, PBI-JKN, periode penyaluran |
| Aplikasi Cek Bansos | NIK KTP | Kode atau hasil perhitungan | Status PBI-JK dan periode penyaluran |
BPJS Kesehatan Gratis dalam Skema PBI-JK
Istilah BPJS Kesehatan gratis umumnya digunakan untuk menyebut peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI-JK. Skema ini juga kerap disebut BPJS PBI dan menjadi bagian dari Program JKN.
PBI-JK ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin agar tetap memiliki perlindungan kesehatan. Manfaat layanannya pada dasarnya sama dengan peserta JKN lain, sementara iurannya dibayarkan pemerintah.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi dasar penetapan penerima bantuan tersebut. DTSEN juga dipakai untuk mendukung penyaluran sejumlah program bantuan sosial.
Siapa yang Diprioritaskan Menjadi Penerima
Peserta bantuan iuran harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK valid dan terdaftar di Dukcapil. Selain itu, penerima harus masuk kategori fakir miskin atau masyarakat tidak mampu serta tercatat dalam DTSEN.
Kelompok desil 1 hingga desil 5 diprioritaskan dalam program PBI-JK. Kendati demikian, kepastian status tetap ditentukan oleh hasil pencarian data kepesertaan.
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki NIK valid yang terdaftar di Dukcapil.
- Termasuk fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Diprioritaskan berada pada desil 1 hingga desil 5.
Jika Status Belum Tercatat
Warga yang namanya belum ditemukan dapat mendatangi dinas sosial setempat untuk mengajukan perbaikan atau pembaruan data keluarga. Perubahan kondisi ekonomi juga dapat dilaporkan agar dilakukan verifikasi kembali.
Peserta yang pernah menjadi penerima PBI-JK dapat mengajukan reaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, pengusulan sebagai calon penerima bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemeriksaan dengan NIK KTP memberi gambaran awal mengenai kewajiban pembayaran iuran peserta. Karena status bantuan dapat menentukan pembiayaan kepesertaan, hasil pencarian perlu diperhatikan secara berkala.






