111 Saksi Diperiksa dalam Kasus PT TPL, Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung telah memeriksa 111 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk. Penyidikan itu berujung pada penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, BP dan SR, sebagai tersangka.

Pengumuman status tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kedua pegawai pajak tersebut langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penyidik juga telah mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut. Pendalaman masih dilakukan terhadap dugaan aliran dana serta rangkaian pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Dugaan Kelalaian dalam Fungsi Supervisor

BP diduga menjalankan peran sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari Tbk pada tahun pajak 2020, 2021, dan 2023. Adapun SR diduga berkaitan dengan pengawasan pemeriksaan untuk tahun pajak 2022 dan 2024.

Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan, review, dan penelaahan atas kertas kerja pemeriksaan maupun laporan hasil pemeriksaan. Tugas tersebut disebut tidak dijalankan sesuai program audit yang telah disusun.

InisialPosisi yang Disebut PenyidikTahun Pajak
BPSupervisor pemeriksaan pajak2020, 2021, 2023
SRPengawasan pemeriksaan pajak2022, 2024

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar menyebut pengabaian tugas itu diduga dilakukan atas permintaan pihak perusahaan. BP dan SR juga diduga menerima sejumlah uang dari PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai imbalan.

Menurut penyidik, dugaan kolusi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan perpajakan negara. Perkara ini tidak hanya menyoroti tindakan pegawai pajak, tetapi juga mekanisme pemeriksaan atas kewajiban perusahaan.

Perbedaan Laporan Produk Ekspor

Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan ekspor produk bubur kertas dalam periode 2008 hingga 2025. PT Toba Pulp Lestari Tbk diduga menggunakan nilai faktur ekspor yang lebih rendah kepada entitas afiliasi, termasuk PT Asia Pacific Rayon.

Produk High Alpha Pulp disebut sebagai dissolving pulp, tetapi diduga dilaporkan dari Indonesia sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Penyidik menilai perubahan penggolongan tersebut ikut mengubah HS code yang digunakan dalam pelaporan ekspor.

Saiful menyatakan karakteristik, kegunaan, serta harga pasar produk itu mengarah pada dissolving pulp. Karena itu, perbedaan klasifikasi tersebut diduga berimplikasi pada penurunan pajak badan atau pajak perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Kerugian Masih Bersifat Sementara

Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 triliun. Kejaksaan Agung menegaskan nilai final baru akan disampaikan setelah perhitungan resmi dari tim auditor selesai dilakukan.

BP dan SR disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga dikenai Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain sangkaan utama, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai ketentuan subsider. Proses penyidikan akan terus menelusuri dugaan aliran dana dan seluruh tahapan pemeriksaan pajak yang menjadi perhatian dalam perkara ini.

Baca Juga