Zulkifli Hasan mengungkap dana talangan US$50 juta atau sekitar Rp800 miliar dari George Soros tidak dapat dipakai ketika ia menjabat Menteri Kehutanan. Dana itu disebut tetap mengendap sampai masa jabatannya berakhir karena syarat penggunaannya rumit.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan kontras antara besarnya komitmen dana dan sulitnya mekanisme pemanfaatan. Menurut Zulkifli Hasan, persoalan utama berada pada ketentuan yang harus dipenuhi untuk menggunakan bantuan tersebut.
Pengalaman Saat Memimpin Kementerian Kehutanan
Zulkifli Hasan menceritakan pengalaman itu dalam acara Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana Proyek RBP REDD+ Green Climate Fund atau GCF Output 2 untuk 10 provinsi. Acara berlangsung di JB Tower, Jakarta, pada Rabu.
Ia mengatakan dana dari Soros hadir sebagai dana talangan untuk mendukung pengelolaan lingkungan. Namun, dana yang telah tersedia itu tidak dapat dipergunakan oleh kementerian pada masa kepemimpinannya.
“Tapi sampai saya berakhir sebagai Menteri Kehutanan, saya enggak bisa pakai karena syaratnya rumit, gitu ya. Jadi udah lama sekali ini,” kata Zulkifli Hasan. Keterangan itu menegaskan bahwa dana tersebut tidak pernah terpakai selama periode jabatannya.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana itu setelah Zulkifli Hasan tidak lagi menjabat Menteri Kehutanan. Informasi yang disampaikan hanya mencakup hambatan pemanfaatan dana pada periode tersebut.
Upaya Menutup Hambatan Pendanaan
Dana Soros ditawarkan ketika pemerintah telah memiliki kerja sama pendanaan awal program lingkungan dengan pemerintah Norwegia. Dalam kerja sama itu, persoalan prosedur dan persyaratan juga disebut menghambat penggunaan dana.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa kerja sama dengan Norwegia sebenarnya sudah memiliki dana. Akan tetapi, proses untuk memenuhi ketentuan pencairan atau pemakaian dana menjadi kendala.
Di tengah hambatan itu, George Soros disebut datang langsung ke kantor Kementerian Kehutanan. Ia menawarkan komitmen US$50 juta untuk mendukung pengelolaan lingkungan.
“Akhirnya ditalangi George Soros. George Soros yang datang ke kantor saya taruh uang US$ 50 juta,” ujar Zulkifli Hasan. Tawaran tersebut dimaksudkan sebagai jalan keluar, tetapi kemudian menghadapi persoalan serupa saat akan digunakan.
| Skema Pendanaan | Nilai yang Disebut | Hambatan |
|---|---|---|
| Kerja sama pemerintah Norwegia | Tidak disebutkan | Prosedur dan persyaratan rumit |
| Dana talangan George Soros | US$50 juta atau sekitar Rp800 miliar | Tidak dapat digunakan hingga akhir jabatan |
Prosedur Menentukan Realisasi Program
Peristiwa ini menunjukkan bahwa ketersediaan pendanaan belum otomatis berarti program dapat dijalankan. Syarat penggunaan tetap menjadi penentu penting bagi kementerian atau lembaga penerima bantuan.
Dalam kasus yang diceritakan Zulkifli Hasan, hambatan administratif tidak hanya muncul pada pendanaan awal dari Norwegia. Dana talangan yang ditawarkan kemudian juga belum dapat dimanfaatkan hingga akhir masa jabatannya.
Nilai US$50 juta yang disebut setara sekitar Rp800 miliar itu akhirnya menjadi contoh bagaimana ketentuan penggunaan dapat membatasi realisasi dukungan lingkungan. Rincian mengenai ketentuan yang membuat dana tersebut tidak bisa digunakan tidak dijelaskan lebih lanjut.






