Warga Jabar Bisa Laporkan Rutilahu dari Ponsel, Bantuan Rehabilitasi Gratis

Warga Jawa Barat kini memiliki akses pelaporan rumah tidak layak huni melalui ponsel menggunakan aplikasi Sapawarga. Fitur bernama Imah Aing disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghimpun laporan rumah yang membutuhkan rehabilitasi.

Pelaporan ini penting karena masih terdapat rumah tidak layak huni di sejumlah daerah yang belum seluruhnya masuk pendataan penerima bantuan. Data dari warga dapat membantu pemerintah melihat kebutuhan rehabilitasi hunian secara lebih luas.

Program bantuan perbaikan rutilahu tidak dipungut biaya. Meski demikian, laporan yang dikirim melalui aplikasi tetap menjadi bagian dari proses pendataan dan verifikasi, bukan kepastian bantuan diterima secara langsung.

Peran Fitur Imah Aing

Fitur Imah Aing menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kondisi hunian yang memerlukan perhatian. Pemerintah provinsi akan memakai informasi tersebut sebagai bahan dalam penyaluran bantuan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta warga memanfaatkan akses digital itu. “Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” ujar Dedi pada Jumat (14/8/2026).

Pelaporan melalui aplikasi memungkinkan warga menyampaikan informasi lokasi dan kondisi bangunan dalam satu pengajuan. Informasi itu diperlukan agar proses pencatatan rumah yang memerlukan rehabilitasi dapat dilakukan dengan data yang lebih lengkap.

Identitas, Lokasi, dan Foto Rumah

Calon penerima bantuan perlu menyiapkan lima kelengkapan sebelum mengajukan laporan. Kelengkapan tersebut mencakup identitas, alamat, koordinat, nomor ponsel, dan foto kondisi rumah.

Dokumen atau DataRincian yang Diperlukan
KTPMilik calon penerima bantuan rehabilitasi
Alamat rumahAlamat tempat tinggal yang diajukan
Titik koordinatInformasi lokasi rumah
Nomor ponselNomor kontak calon penerima
Foto rumahBagian depan, kiri, kanan, dan belakang

Foto bangunan harus menampilkan empat sisi rumah agar kondisi fisik dapat didata dengan lebih baik. Pemohon tidak cukup mengunggah dokumentasi satu sudut rumah saja.

Alamat dan titik koordinat membantu menunjukkan letak hunian yang dilaporkan. Sementara itu, nomor ponsel diperlukan sebagai informasi kontak calon penerima bantuan.

Rumah Layak Huni dan Kualitas Hidup

Menurut informasi yang dimuat jabar.nu.or.id, pendataan rutilahu diharapkan membantu Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjangkau warga yang rumahnya belum layak. Pemerintah memandang rumah layak huni bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga unsur yang mendukung kualitas hidup masyarakat.

Karena itu, warga yang mengalami kondisi rumah tidak layak huni atau mengetahui adanya rumah dengan kondisi serupa dapat menyiapkan data pengajuan dengan cermat. Kelengkapan data dan dokumentasi akan membantu proses verifikasi atas laporan yang disampaikan.

Penegasan bahwa bantuan rehabilitasi tidak berbiaya juga menjadi informasi penting bagi masyarakat. Pengajuan melalui Sapawarga dilakukan sebagai jalur pelaporan resmi untuk kebutuhan pendataan rutilahu di Jawa Barat.

Baca Juga