Pemerintahan Presiden Donald Trump membuka tahap baru kebijakan perdagangannya dengan memberlakukan tarif impor hingga 12,5% bagi 60 mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan itu mulai berjalan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Langkah tersebut menempatkan Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa dalam daftar pihak yang terdampak. Pemerintah AS menilai negara-negara mitra perlu mengambil tindakan lebih kuat terhadap barang yang dibuat melalui kerja paksa.
Alasan di Balik Tarif Baru
Washington berpendapat bahwa pendekatan persuasif selama puluhan tahun belum mampu membersihkan rantai pasok global dari praktik kerja paksa. Penilaian itu menjadi dasar bagi pemerintah AS untuk memakai instrumen tarif terhadap impor.
Jamieson Greer, Perwakilan Dagang AS, mengatakan persoalan itu juga memengaruhi persaingan bagi perusahaan dalam negeri. Menurutnya, perusahaan Amerika tidak seharusnya menghadapi kompetisi yang tidak setara akibat praktik tersebut.
“Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global,” ujar Greer dalam keterangan yang dikutip Beritasatu. Ia menambahkan AS telah melarang impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan mengklaim penegakannya ketat.
| Unsur Kebijakan | Keterangan |
|---|---|
| Negara dan kawasan yang disebut | Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa |
| Jumlah mitra dagang dalam cakupan | 60 |
| Tarif tertinggi | 12,5% |
| Waktu mulai | Jumat, 24 Juli 2026 |
| Landasan sementara | Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 |
Mekanisme yang Hanya Berlaku Terbatas
Tarif baru menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar sementara. Aturan itu memberi presiden AS kewenangan mengenakan bea impor hingga 15% untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius.
Penggunaan Pasal 122 memiliki masa berlaku maksimal 150 hari. Kebijakan hanya dapat diteruskan jika Kongres AS menyetujui perpanjangannya.
Skema ini menggantikan tarif global 10% yang sudah diterapkan sejak Februari 2026. Peralihan ke tarif hingga 12,5% memperlihatkan upaya Washington mempertahankan tekanan perdagangan terhadap kelompok mitra yang lebih luas.
Disiapkan Jalur yang Lebih Permanen
Pemerintahan Trump juga menyiapkan tarif berdasarkan negara melalui Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Jalur tersebut dirancang untuk menjadi kebijakan yang lebih permanen daripada mekanisme sementara saat ini.
Dalam rencana itu, pemerintah AS akan mengaitkan tarif dengan evaluasi atas tindakan masing-masing negara menangani dugaan kerja paksa dalam rantai pasok global. Sejumlah pejabat senior AS menilai banyak mitra belum menunjukkan respons yang memadai.
Penerapan tarif terbaru ini berlangsung setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan “bea masuk timbal balik” berskala besar. Kebijakan yang dibatalkan itu sebelumnya juga mencakup tarif terkait fentanil terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko.
Ke depan, hubungan dagang AS dengan puluhan mitranya akan dipengaruhi oleh batas waktu kebijakan sementara dan rencana penerapan tarif per negara. Pasal 301 menjadi jalur yang disiapkan Washington untuk melanjutkan tekanan atas isu rantai pasok tersebut.






