Kepercayaan muzaki menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi zakat Jawa Barat yang diperkirakan mencapai Rp535,4 miliar per tahun. BAZNAS Jawa Barat memilih memperkuat UPZ dan sistem digital agar dana yang masuk tercatat jelas serta dikelola secara akuntabel.
Langkah ini diarahkan untuk memperkecil jarak antara potensi zakat dan penghimpunan yang dapat dioptimalkan. Layanan yang mudah digunakan juga diharapkan membuka akses lebih luas bagi masyarakat yang hendak menunaikan zakat, infak, dan sedekah.
BAZNAS Jawa Barat mendorong pemakaian Cash Management System, mobile banking, QRIS, dan Virtual Account. Sistem tersebut dipersiapkan untuk membantu proses pembayaran dan pencatatan menjadi lebih cepat, terintegrasi, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi bukan hanya berkaitan dengan pilihan metode transaksi. Pencatatan yang lebih tertib diperlukan untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan dan menjaga keyakinan publik.
Rakor untuk memperkuat jaringan UPZ
Agenda penguatan tersebut dibahas dalam Rakor UPZ BAZNAS Jawa Barat Tahun 2026 di Graha Pos Indonesia, Jalan Banda No. 30, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026). Ratusan pengurus UPZ mengikuti kegiatan bertema “Menguatkan Peran UPZ, Memperluas Manfaat Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Jawa Barat Istimewa”.
Peserta forum berasal dari instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BUMD, perguruan tinggi, perusahaan swasta, serta masjid. Mereka membahas penguatan kelembagaan, peningkatan kemampuan teknis pengelola, praktik baik, dan strategi kolaborasi penghimpunan dari ASN maupun non-ASN.
UPZ diposisikan sebagai simpul yang mempertemukan muzaki dengan berbagai unsur masyarakat dan penerima manfaat. Perannya mencakup perluasan penghimpunan di lingkungan instansi serta komunitas, bukan semata tempat penerimaan dana.
Ketua BAZNAS Jawa Barat Anang Jauharuddin mengatakan penguatan peran UPZ harus dibarengi dengan tata kelola yang baik. “UPZ merupakan garda terdepan sekaligus mitra strategis BAZNAS dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat di berbagai instansi dan komunitas,” kata Anang.
Ia menegaskan pengelolaan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya perlu dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata. Fokus tersebut penting agar penghimpunan yang besar dapat diikuti oleh penyaluran yang memberi dampak bagi masyarakat.
| Data zakat | Nilai | Konteks |
|---|---|---|
| Potensi zakat Jawa Barat | Rp535,4 miliar per tahun | Kajian PUSKAS BAZNAS |
| Penghimpunan ZIS se-Jawa Barat | Rp3,71 triliun | Capaian tahun 2025 |
| Potensi zakat nasional | Rp327 triliun per tahun | Perkiraan BAZNAS RI |
Teknologi untuk layanan yang tepat sasaran
Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid menyampaikan perlunya harmonisasi pengelolaan zakat antara tingkat pusat dan daerah. Ia menilai transformasi digital serta peningkatan kapasitas pengelola UPZ menjadi kebutuhan untuk memperkuat layanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan zakat harus semakin cepat, transparan, mudah diakses, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” kata Sodik. Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa kemudahan layanan harus tetap disertai pengawasan dan tanggung jawab pengelola.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendukung tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Asep Sukmana menilai zakat memiliki kekuatan sosial untuk membantu menangani kemiskinan serta kesenjangan.
Menurut Wartakini, BAZNAS Jawa Barat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam pengelolaan keuangan. Penguatan UPZ diharapkan membuat dana zakat mendukung kemandirian mustahik melalui program ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.






