Penyidik Kortastipidkor Polri menangani tiga tersangka dalam dugaan korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN. Dua orang telah ditahan, sedangkan satu tersangka lain berstatus narapidana dalam perkara berbeda di Lapas Salemba.
Dalam perkara yang sama, polisi menyita tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 14,4 miliar. Aset milik para tersangka itu diamankan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Posisi dan Status Para Tersangka
| Tersangka | Jabatan | Status Penanganan |
|---|---|---|
| IT | Investment Manager PT PPA (Persero) | Ditahan penyidik |
| FSN | Kepala Divisi Operasional PT BAS | Ditahan penyidik |
| FH | Direktur PT BAS | Menjalani pidana lain di Lapas Salemba |
IT dan FSN saat ini berada dalam penahanan penyidik. FH tidak ditahan dalam perkara ini karena telah menjalani pidana pada perkara lain.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan. Lokasinya tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka,” kata Yusuf dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/7/2026). Penyitaan itu ditujukan untuk memaksimalkan mekanisme pemulihan aset.
Kerugian Negara Rp 38,9 Miliar
Nilai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pembiayaan batu bara tersebut mencapai Rp 38,9 miliar. Angka itu berasal dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Perkara ini bermula dari fasilitas pembiayaan Rp 50 miliar yang diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Dana yang cair secara bertahap disebut mencapai Rp 67,31 miliar.
Polri menelusuri dugaan penyimpangan pada tahap pemeriksaan kelayakan dan analisis risiko. Rekomendasi verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara disebut tidak dijalankan meskipun merupakan prosedur wajib.
Dokumen dan Jaminan Turut Diperiksa
Penyidik juga mendalami keabsahan invoice serta dokumen pendukung pencairan dana. Dokumen itu diduga tidak diverifikasi, tetapi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan.
Mekanisme cash collateral turut menjadi perhatian karena pencairan diduga berlangsung ketika syarat jaminan belum terpenuhi. Pada pencairan terakhir, polisi menemukan dugaan rekayasa rekening koran.
Yusuf menegaskan perkara tersebut tidak dipandang sebagai persoalan administratif biasa. “Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ungkapnya.
Penyidikan terhadap PT BAS masih berlanjut untuk menelusuri alur dana dan pihak-pihak terkait. Upaya penyitaan aset Polri berjalan bersamaan dengan penanganan dugaan penyimpangan pembiayaan tersebut.






