Penanganan dugaan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinilai akan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Praktisi hukum M. Kapitra Ampera menekankan bahwa prosesnya harus dilakukan setara tanpa membedakan jabatan maupun status pihak yang diperiksa.
Menurut Kapitra, rasa keadilan publik dapat terganggu apabila muncul kesan bahwa mantan pejabat memperoleh perlakuan khusus. Ia menilai konsistensi aparat dalam menerapkan aturan menjadi hal penting dalam perkara tersebut.
Indonesia, kata Kapitra, merupakan negara hukum yang menempatkan seluruh warga negara dalam posisi setara di hadapan hukum. Karena itu, prinsip Supremasi Hukum harus diterapkan secara nyata dalam setiap tahap penegakan hukum.
KUHAP Tidak Mengenal Keistimewaan
Kapitra menyatakan KUHAP tidak memberikan ruang bagi perlakuan istimewa dalam suatu perkara. Penerapan prosedur khusus tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi bahwa hukum berpihak kepada pihak tertentu.
“Dalam kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan apakah ada perlakuan istimewa terhadap mantan Jampidsus. Jika hal itu terjadi, maka rasa keadilan masyarakat dapat tercederai,” ujar Kapitra.
Ia menilai kepastian hukum memang menjadi salah satu fondasi utama negara hukum. Namun, kepastian itu perlu berjalan bersama rasa keadilan masyarakat agar kepercayaan terhadap proses penegakan hukum tidak tergerus.
Brankas dan Dugaan Tindak Pidana Lain
Di luar isu kesetaraan, Kapitra menyinggung temuan penyidik kepolisian berupa brankas atau lemari yang diduga terkait perkara tersebut. Temuan itu, menurutnya, perlu didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya fakta dan tindak pidana lain.
Ia menyebut penyidik dapat menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang apabila terdapat dasar yang berkaitan dengan temuan tersebut. Penelusuran juga perlu diarahkan kepada tindak pidana asal, termasuk kemungkinan suap maupun bentuk korupsi lain.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Kapitra meminta kewenangan itu dipakai untuk mengungkap seluruh pihak serta rangkaian fakta yang diduga terkait.
Ia memandang korupsi sebagai persoalan yang menghambat tegaknya hukum di Indonesia. Dugaan perkara yang melibatkan mantan pejabat dari lingkungan Eks Jampidsus menjadi perhatian serius karena institusi tersebut berkaitan erat dengan pemberantasan korupsi.
Kapitra menyebut posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memiliki peran penting secara konstitusional. Atas dasar itu, ia menggambarkan perkara yang menyeret mantan pejabat dari institusi tersebut sebagai “kejahatan di atas kejahatan”.
Diskusi Menguji Kepercayaan Publik
Pernyataan Kapitra disampaikan dalam diskusi bertajuk “Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus”. Kegiatan itu berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin, 27/7/2026.
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Judul forum | Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? |
| Lokasi | Jakarta Pusat |
| Tanggal | Senin, 27/7/2026 |
Forum itu dihadiri Firdaus Syam dari Universitas Nasional, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki dari Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, dan M. Saleh Gawi. Hadir pula Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa bersama mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum.
Diskusi tersebut menempatkan perkara ini sebagai ujian terhadap kesetaraan proses hukum. Perhatian publik akhirnya bertumpu pada tuntutan agar hukum diterapkan sama kepada siapa pun, termasuk kepada mantan pejabat penegak hukum.






