Upaya merebut tongkat jalan dari tangan majikan berusia 94 tahun berujung pada hukuman pidana bagi Sulastri Wulandari. Pekerja rumah tangga asal Indonesia itu divonis delapan minggu penjara di Singapura setelah sang majikan jatuh dan mengalami cedera kepala serius.
Konflik fisik antara keduanya berlangsung sekitar 20 detik. Dalam aksi tarik-menarik dan dorong-mendorong itu, korban kehilangan keseimbangan lalu jatuh terlentang.
Kepala Korban Membentur Dinding
Bagian belakang kepala majikan Sulastri membentur dinding saat ia terjatuh. Korban mengalami luka robek sepanjang 2 sentimeter pada kulit kepala dan mengalami pendarahan di antara otak serta selaput pelindung otak.
Akibat cedera tersebut, korban memerlukan perawatan intensif dan dirawat beberapa hari di rumah sakit. Kondisi fisik korban yang telah berusia 94 tahun menjadi unsur penting dalam perkara di pengadilan.
Menurut Beritasatu.com, Sulastri merupakan pengasuh utama yang tinggal berdua dengan lansia tersebut. Hubungan pengasuhan itu menjadi konteks penting dari perselisihan yang terjadi di dalam rumah.
Hukuman Dijatuhkan Setelah Pengakuan Bersalah
Jaksa penuntut umum semula meminta pengadilan menjatuhkan hukuman setidaknya sembilan minggu penjara. Tuntutan itu didasarkan pada tingkat cedera yang dialami korban dan kerentanannya sebagai lansia.
Sulastri mengaku bersalah dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara mendalam dalam persidangan meski tidak didampingi pengacara.
Pengadilan mempertimbangkan pengakuan bersalah yang cepat sebagai faktor meringankan. Vonis yang dijatuhkan kepada perempuan berusia 31 tahun itu akhirnya menjadi delapan minggu penjara.
Permintaan Makanan Memicu Ketegangan
Perselisihan bermula pada malam 21 Februari 2026. Sekitar pukul 22.40, majikan Sulastri mengetuk pintu kamar dan memintanya keluar untuk membeli makanan.
Sulastri membuka pintu lalu mengatakan bahwa majikannya sudah makan malam. Ia kemudian menutup pintu kamarnya dengan keras.
| Urutan Kejadian | Waktu | Detail |
|---|---|---|
| Majikan meminta makanan | 21 Februari 2026, sekitar 22.40 | Majikan mengetuk pintu kamar Sulastri. |
| Tongkat digunakan memukul pintu | Setelah pintu ditutup | Majikan memukulkan tongkat jalan ke pintu sekitar 10 detik. |
| Keluarga diberi tahu | Sekitar 23.20 | Keponakan korban mendapat laporan setelah korban jatuh. |
Majikan Sulastri kemudian mengambil tongkat jalan dari ruang tamu. Ia memukulkannya berulang kali ke pintu kamar Sulastri selama sekitar 10 detik.
Sulastri Berusaha Merebut Tongkat
Channel News Asia menyebut suara benturan tersebut membuat Sulastri kehilangan kesabaran. Saat membuka pintu lagi, ia melihat majikannya masih memegang tongkat jalan itu.
Sulastri lalu berusaha merebut tongkat dan melepaskan cengkeraman tangan majikannya. Dalam pergulatan singkat itu, majikannya terjatuh hingga mengalami luka di kepala.
Setelah menyadari korban terluka, Sulastri berusaha merawat luka tersebut. Ia kemudian memberi tahu keponakan majikannya sekitar pukul 23.20.
Keponakan korban membawa lansia itu ke rumah sakit untuk memperoleh penanganan medis. Cedera yang muncul setelah insiden tersebut menjadi dasar pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada Sulastri.






