Hanya Sehari, Tarif KRL, LRT, MRT dan Transjakarta Dipangkas Menjadi Rp 8

Tarif perjalanan KRL, LRT, MRT, hingga Transjakarta akan menjadi Rp 8 pada 17 Agustus 2026. Penumpang hanya dapat menikmati harga khusus itu selama Senin, mulai pukul 00.01 hingga 24.00 WIB.

Batas waktu yang singkat membuat pengguna perlu memperhatikan tanggal perjalanan sebelum berangkat. Setelah pukul 24.00 WIB, periode promo tarif Rp 8 berakhir.

Program ini mencakup lima moda angkutan umum yang melayani kawasan Jabodetabek. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

Moda yang Mengikuti Tarif Rp 8

ModaTarif pada 17 Agustus 2026Waktu
KRLRp 800.01-24.00 WIB
LRT JabodebekRp 800.01-24.00 WIB
LRT JakartaRp 800.01-24.00 WIB
MRT JakartaRp 800.01-24.00 WIB
TransjakartaRp 800.01-24.00 WIB

Keseragaman tarif memberi pilihan bagi warga yang menggunakan jaringan kereta maupun bus kota. KRL, dua layanan LRT, MRT Jakarta, dan Transjakarta seluruhnya berada dalam cakupan program.

Dukungan untuk Pelaksanaan Promo

Kementerian Perhubungan menyebut penerapan tarif khusus terlaksana melalui dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para operator. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk menjalankan promo pada layanan transportasi umum tersebut.

Informasi program disampaikan Kemenhub melalui akun Instagram resmi @kemenhub151 pada 16 Agustus 2026. Dalam unggahannya, Kemenhub mengajak masyarakat memanfaatkan tarif khusus pada momentum hari kemerdekaan.

Kemenhub menuliskan, “Menyambut HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, yuk manfaatkan tarif khusus transportasi umum.” Pengumuman itu juga dilansir Detik Finance.

Ada Diskon untuk Kereta Ekonomi Komersial

Selain promo transportasi perkotaan, tersedia diskon 17 persen untuk kereta api ekonomi komersial. Potongan harga ini meliputi kereta jarak jauh, menengah, dan lokal.

Pemesanan tiket diskon dibuka dari 14 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB sampai 17 Agustus 2026 pukul 24.00 WIB. Tiket dengan harga diskon tersebut berlaku khusus untuk perjalanan pada 17 Agustus 2026.

Penumpang perlu membedakan ketentuan antara kedua program tersebut. Tarif Rp 8 berlaku untuk lima moda di Jabodetabek, sementara potongan 17 persen ditujukan bagi layanan kereta api ekonomi komersial.

Penumpang Diminta Menjaga Kenyamanan

Kemenhub mengimbau pengguna untuk memberi jalan bagi penumpang yang akan turun. Penumpang juga diminta tetap tertib dalam antrean ketika menggunakan transportasi umum.

Pengguna diingatkan untuk memberikan kursi prioritas kepada penumpang yang membutuhkan serta menjaga kebersihan. Imbauan ini tetap berlaku selama masyarakat memanfaatkan tarif khusus pada 17 Agustus 2026.

Baca Juga