Pedagang UMKM yang seluruh produknya berasal dari dalam negeri berpeluang mendapat pemangkasan tarif hingga 50 persen di marketplace. Peluang tersebut masih belum dapat dimanfaatkan karena pemerintah dan pihak terkait belum menetapkan aturan akhirnya.
Rencana ini dapat mengurangi biaya yang ditanggung penjual dalam transaksi daring. Meski demikian, besaran tarif dan tata cara penerapannya belum memiliki kepastian.
Pembahasan Kebijakan Belum Selesai
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia, Budi Primawan, menyampaikan pembahasan tarif masih berlangsung dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pembicaraan tersebut terkait Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Menurut Budi, keputusan mengenai wujud akhir kebijakan belum dicapai. Oleh sebab itu, pelaku usaha belum dapat menghitung secara pasti dampak pengurangan biaya terhadap kegiatan usahanya.
Rancangan kebijakan juga belum menjelaskan definisi rinci produk dalam negeri. Tata cara bagi pedagang untuk membuktikan asal produk mereka pun masih menunggu ketentuan resmi.
Kejelasan kriteria menjadi penting karena skema yang dibahas tidak berlaku otomatis untuk setiap toko di platform. Penerima manfaat akan bergantung pada persyaratan yang nantinya ditetapkan.
Potensi Margin Lebih Besar
Pengurangan tarif berpotensi memberi ruang margin lebih besar kepada penjual yang masuk dalam kategori penerima insentif. Biaya transaksi yang lebih rendah dapat membantu UMKM mengelola keuntungan dari penjualan digital.
Namun, peningkatan margin tidak serta-merta berarti omzet akan tumbuh. Omzet tetap dipengaruhi oleh jumlah pembelian dan transaksi yang dilakukan konsumen.
Budi mengatakan dampak terhadap penjualan belum bisa dinilai pada tahap awal pembahasan. Penilaian baru dapat dilakukan setelah mekanisme kebijakan resmi berjalan.
“Tapi kalau 50 persen sih sudah pasti akan menambahkan. Tapi apakah akan meningkatkan omzetnya, kita belum tahu,” tutur Budi di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Layanan Penjualan Daring Sudah Tersedia
Marketplace selama ini telah digunakan sebagai kanal penjualan oleh banyak UMKM. Budi menilai platform e-commerce menyediakan layanan yang mendukung kebutuhan utama pedagang dalam menjual barang secara daring.
Dukungan itu mencakup pengiriman, pemilihan produk, serta asuransi produk. Kehadiran layanan tersebut membuat kegiatan penjualan tidak hanya bergantung pada rencana potongan tarif.
Sejumlah platform besar juga dinilai telah mempunyai sistem yang baik untuk menunjang aktivitas penjual. Budi menyebut Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli dalam kelompok platform yang telah memiliki dukungan tersebut.
Menunggu Arah Final Pemerintah
Fokus insentif pada produk dalam negeri menunjukkan adanya perhatian terhadap pedagang yang menjual barang lokal di ekosistem digital. Namun, cakupan dan manfaat konkret kebijakan tetap akan ditentukan oleh regulasi final.
Sampai aturan resmi diterbitkan, UMKM perlu menunggu kepastian mengenai syarat penerima serta mekanisme tarifnya. Kepastian itu akan menentukan apakah potongan biaya dapat menjadi tambahan ruang margin bagi penjual produk dalam negeri.






