Surat ketidakhadiran dari Yopi Arianto diterima Pengadilan Agama Rengat ketika mediasi kedua gugatan cerai dengan Rezita Meylani dijadwalkan berlangsung. Ketidakhadiran itu membuat upaya perdamaian dalam perkara tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Yopi sebelumnya juga tidak hadir pada mediasi awal. Dengan demikian, tergugat telah dua kali tidak mengikuti agenda mediasi dalam perkara perceraian yang sedang berjalan.
Panitera PA Rengat, Muhammad Yunus SH, membenarkan adanya surat dari pihak tergugat. “Mediasi kedua dilanjutkan hari ini, namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat,” ujar Yunus.
Perdamaian Menjadi Tahap Wajib
Mediasi ditangani oleh hakim yang mempunyai sertifikat mediator. Proses tersebut menjadi tahapan wajib sebelum perkara perceraian melangkah ke pemeriksaan selanjutnya.
Dalam perkara ini, mediasi dijadwalkan berjalan selama 30 hari. Pengadilan dapat memperpanjang masa itu hingga 10 hari apabila diperlukan.
| Tahap Persidangan | Hasil atau Status | Informasi Pendukung |
|---|---|---|
| Sidang pertama | Telah dimulai | Selasa, 4 Agustus 2026 |
| Mediasi awal | Belum mencapai kesepakatan | Yopi Arianto tidak hadir |
| Mediasi lanjutan | Tergugat tidak hadir | Keterangan disampaikan melalui surat |
Gugatan cerai ini tercatat dengan nomor perkara 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt. Sidang perdana telah digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Rezita Meylani mengajukan gugatan terhadap Yopi Arianto ke PA Rengat. Kuasa hukum Rezita, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan bahwa proses persidangan sudah dimulai.
Alasan Gugatan Tidak Diperinci
Alfy menyatakan pihaknya tidak memerinci alasan khusus di balik gugatan perceraian tersebut. Menurutnya, persoalan rumah tangga para pihak telah termasuk dalam materi pokok perkara.
Informasi yang disampaikan dalam perkara ini menyebut adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Namun, penyebab utama konflik tidak dibuka kepada publik.
“Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin,” kata Alfy. Keterangan tersebut menegaskan gugatan telah diproses di pengadilan agama.
Kuasa hukum Rezita meminta masyarakat tidak membangun spekulasi selama proses hukum berjalan. Ia menyebut pihak kliennya menjalani mediasi sesuai ketentuan dan dengan itikad baik.
“Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya,” ujar Alfy.
Riwayat Jabatan Kedua Pihak
Rezita Meylani pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu pada periode 2021–2024. Sementara itu, Yopi Arianto dikenal sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu selama dua periode.
Hingga kabar ini disampaikan, Yopi Arianto belum memberikan tanggapan mengenai gugatan cerai tersebut. Pihaknya juga belum memberikan balasan konfirmasi terkait proses mediasi yang berlangsung di PA Rengat.






