Sayembara dengan hadiah bagi warga yang membantu menangkap begal di Jawa Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum orang di tempat. Pemerintah menegaskan kesalahan seseorang hanya dapat dibuktikan melalui proses peradilan.
Warga yang membantu mengamankan terduga pelaku tetap harus menyerahkannya kepada aparat berwenang. Penanganan berikutnya harus mengikuti mekanisme undang-undang, bukan tindakan kekerasan oleh massa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian hadiah memiliki mekanisme yang tidak sederhana. Orang yang ditangkap belum tentu dapat langsung dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembegalan.
Pembuktian kesalahan merupakan kewenangan pengadilan, bukan masyarakat ataupun aparat penegak hukum. Proses tersebut dapat berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk sampai tingkat Mahkamah Agung.
Hak Pelaku dan Perlindungan Korban
Yusril menyatakan pelaku tindak pidana harus ditangkap hidup-hidup dan diadili secara adil. Hukuman yang setimpal baru dapat dijatuhkan pengadilan setelah seluruh proses hukum dijalankan.
Ia mengingatkan pengeroyokan yang menyebabkan kematian merupakan tindakan di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan demikian juga disebut dapat termasuk pelanggaran hak asasi manusia yang perlu dicegah.
Di sisi lain, korban pembegalan berhak memperoleh perlindungan terhadap keselamatan jiwa dan harta bendanya. Karena itu, pengamanan jalanan tetap harus menjadi perhatian aparat dan pemerintah daerah.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” kata Yusril, sebagaimana dikutip Suara. Pernyataan tersebut menempatkan keterlibatan warga sebagai bantuan dalam menjaga lingkungan, bukan pengganti institusi penegak hukum.
Dedi Sebut Hadiah sebagai Strategi Psikologis
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mengumumkan hadiah uang bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal. Kebijakan itu ditujukan untuk menghadapi pembegalan dan kejahatan jalanan.
Dedi menyebut sayembara tersebut sebagai strategi psikologis untuk mencegah kekerasan terhadap pelaku. Ia menegaskan kebijakan itu tidak dimaksudkan sebagai ajakan memburu orang yang hanya diduga melakukan kejahatan.
Program tersebut juga diharapkan mendorong kembali kegiatan siskamling dan ronda malam. Kewaspadaan lingkungan dinilai dapat meningkat ketika warga terlibat dalam menjaga keamanan secara teratur.
Aparat Diminta Memperkuat Kehadiran
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya meminta pemerintah daerah mengutamakan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Kepolisian, Satpol PP, Kesbang, dan jajaran pemda perlu dilibatkan dalam kebijakan terkait keamanan.
Menurut Bima, inovasi kepala daerah diperbolehkan selama tidak keluar dari koridor hukum. Inovasi tidak boleh ditafsirkan sebagai pengganti tugas aparat dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Bima menilai patroli menjadi langkah awal yang perlu diperkuat karena menunjukkan kehadiran pemerintah di lapangan. Yusril juga meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli di daerah rawan serta memperluas edukasi pencegahan pembegalan dan pelaporan tindak pidana.






