Nasib RUU Perampasan Aset belum memasuki tahap akhir karena DPR RI masih menunggu dan menerima pandangan masyarakat. Ketua DPR RI Puan Maharani menilai keterlibatan publik diperlukan untuk membangun dasar legitimasi yang kuat bagi undang-undang tersebut.
Penyerapan masukan menjadi fokus pembahasan saat rancangan ini masih berada dalam tahap penyusunan. DPR ingin isi aturan yang dibentuk tidak hanya menyelesaikan prosedur legislasi, tetapi juga memiliki kemanfaatan bagi rakyat.
Belum Beralih ke Tahap Penyelesaian
RUU Perampasan Aset belum diposisikan sebagai rancangan yang segera dirampungkan. DPR masih memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan yang dapat memperkuat materi pengaturannya.
Puan menyatakan partisipasi masyarakat yang bermakna dibutuhkan agar substansi undang-undang semakin kokoh. Proses tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat penerimaan terhadap aturan yang kelak dibentuk.
Legitimasi undang-undang, dalam pandangan Puan, tidak terlepas dari proses pembentukannya. Ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapat menjadi salah satu unsur yang diperhatikan DPR dalam menyusun RUU tersebut.
Masuk Agenda Legislasi yang Lebih Luas
RUU Perampasan Aset termasuk dalam 43 rancangan undang-undang yang akan dilanjutkan DPR RI pada tahap penyusunan. Agenda itu disampaikan dalam pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
| Unsur | Informasi |
|---|---|
| Rancangan yang dibahas | RUU Perampasan Aset |
| Tahap saat ini | Penerimaan masukan masyarakat |
| Agenda DPR | 43 RUU dilanjutkan dalam penyusunan |
| Forum penyampaian | Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 |
Keberadaan 43 RUU dalam agenda DPR menunjukkan pembentukan undang-undang berlangsung dalam cakupan kerja yang luas. Namun, Puan menekankan jumlah undang-undang yang disahkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan legislasi.
Manfaat aturan bagi masyarakat disebut lebih penting dalam menilai kualitas sebuah undang-undang. Pertimbangan tersebut menjadi konteks bagi keputusan DPR untuk terus membuka masukan atas RUU Perampasan Aset.
Dinamika Politik Tetap Menyertai
Puan mengakui dinamika politik selalu hadir dalam pembahasan undang-undang. DPR RI bersama pemerintah, kata dia, akan berupaya mencari titik temu untuk setiap rancangan yang dibahas.
Titik temu tersebut harus menegaskan kehadiran negara dan keberpihakan kepada rakyat. Selain itu, undang-undang yang dibentuk juga harus memiliki kegunaan yang dapat dirasakan masyarakat.
Pernyataan Puan disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026. Penyampaian itu berlangsung ketika DPR membuka masa persidangan baru untuk Tahun Sidang 2026-2027.
Menurut laporan VIVA, penyerapan masukan masyarakat masih menjadi tahapan yang dijalani RUU Perampasan Aset. DPR dengan demikian masih memusatkan perhatian pada penguatan substansi dan legitimasi sebelum pembahasannya dilanjutkan.
Proses ini menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset masih bergantung pada tahapan pengayaan materi melalui aspirasi publik. Pembahasan selanjutnya akan berlangsung dalam kerangka pencarian kesepahaman DPR dan pemerintah.






