Britania Raya hingga AS Masih Kelola Wilayah, Hak Menentukan Nasib Belum Tuntas

Britania Raya, Amerika Serikat, dan Prancis masih disebut mengelola wilayah di luar wilayah utama mereka. Kondisi ini menempatkan hak penduduk untuk menentukan nasib sendiri sebagai isu yang belum tuntas dalam agenda internasional.

PBB mencatat terdapat 17 wilayah yang belum mencapai pemerintahan mandiri sepenuhnya. Banyak di antaranya berada di pulau-pulau Karibia dan Pasifik, sehingga urusan administrasi sehari-hari masih terkait dengan negara lain.

Britania Raya Memiliki Jumlah Terbanyak

Britania Raya disebut menguasai 10 wilayah dalam daftar tersebut, terbanyak dibandingkan negara lain yang disebut. Wilayahnya tersebar di Karibia, Atlantik Selatan, dan Pasifik.

Wilayah yang disebut berada di bawah Britania Raya meliputi Anguila, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, dan Kepulauan Falkland atau Malvinas. Daftar itu juga mencakup Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos.

Amerika Serikat disebut mengelola tiga wilayah, yakni Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat. Prancis mengelola dua wilayah, yaitu Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis.

Negara atau AdministrasiJumlahWilayah yang Disebut
Britania Raya10Anguila, Bermuda, Kepulauan Virgin, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland atau Malvinas, Montserrat, Pitcairn, Saint Helena, serta Kepulauan Turks dan Caicos
Amerika Serikat3Guam, Samoa Amerika, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat
Prancis2Kaledonia Baru dan Polinesia Prancis
Administrasi lain2Sahara Barat dan Tokelau

Tokelau berada di bawah administrasi Selandia Baru. Adapun Sahara Barat disebut tidak memiliki kekuatan administratif resmi yang terdaftar di PBB.

Hak Penduduk Menjadi Pokok Amanat PBB

Dalam Piagam PBB, wilayah belum berdaulat didefinisikan sebagai wilayah “yang penduduknya belum mencapai tingkat pemerintahan mandiri sepenuhnya.” Rumusan itu menegaskan bahwa perhatian utama berada pada kondisi dan hak penduduk, bukan hanya pada status pengelolanya.

Bab XI Piagam PBB mewajibkan negara anggota yang mengelola wilayah tersebut untuk mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Mereka juga harus berupaya meningkatkan kesejahteraan penduduk di wilayah administrasinya.

Majelis Umum PBB melalui Resolusi 54/91 pada 6 Desember 1999 mendesak perlindungan hak rakyat atas sumber daya alam, termasuk tanah. Negara pengelola diminta memastikan penduduk tetap memiliki kendali terhadap pengembangan sumber daya pada masa mendatang.

Resolusi itu juga meminta langkah perlindungan terhadap hak milik masyarakat. Seluruh negara didesak memberikan bantuan moral dan material kepada rakyat di wilayah yang belum berpemerintahan sendiri.

Daftar yang Menyusut, Persoalan yang Bertahan

Jumlah wilayah dalam daftar PBB sebenarnya telah berkurang tajam dibandingkan 1946, ketika terdapat 72 wilayah tercatat. Pada masa itu, sejumlah negara anggota mengidentifikasi wilayah administrasinya yang belum memiliki pemerintahan sendiri untuk dimasukkan ke dalam daftar.

Berkurangnya angka tersebut tidak serta-merta menghapus tuntutan atas hak menentukan masa depan. PBB kemudian meminta agar Pekan Solidaritas dengan Rakyat di Wilayah yang Belum Berpemerintahan Sendiri diperingati setiap tahun.

Palestina juga berada dalam sorotan isu kedaulatan karena belum resmi diakui kemerdekaannya oleh PBB. Menurut laporan yang dikutip CNN Indonesia, Jalur Gaza dan Tepi Barat terus dicaplok Israel.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa jalan menuju pemerintahan sendiri dapat berkaitan dengan konflik dan penguasaan tanah. Pengakuan internasional juga menjadi unsur yang menentukan bagi sebuah bangsa dalam menjalankan kedaulatannya.

Baca Juga