Rekrutmen jutaan orang dalam proyek investasi dapat mencerminkan perpindahan tenaga kerja, bukan selalu penambahan posisi baru. Perbedaan ini penting ketika pemerintah menilai keberhasilan penciptaan Lapangan Kerja Indonesia.
Sejumlah pekerja yang masuk ke proyek baru bisa saja sebelumnya bekerja di sektor atau perusahaan lain. Posisi yang terisi kemudian tidak otomatis menambah jumlah pekerjaan bersih dalam perekonomian.
Gambaran sederhananya terlihat pada perusahaan dengan 10.000 pekerja yang merekrut 1.000 orang untuk menggantikan 1.000 pegawai yang keluar. Perusahaan itu melakukan perekrutan, tetapi jumlah posisi kerjanya tidak berubah.
Hal yang sama dapat terjadi ketika pekerja pensiun, mengundurkan diri, kehilangan pekerjaan, lalu digantikan tenaga kerja baru. Penilaian yang lebih utuh perlu menghitung pekerjaan yang tercipta dan pekerjaan yang hilang secara bersamaan.
Angka Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Presiden Prabowo Subianto menyebut investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931 triliun dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. Nilai Investasi Indonesia tersebut disebut menyerap lebih dari 2,7 juta tenaga kerja.
Pada semester I-2026, investasi kembali disebut mencapai sekitar Rp1.010 triliun dengan penyerapan lebih dari 1,4 juta tenaga kerja. Data ini menunjukkan besarnya skala kegiatan investasi, tetapi belum menjawab berapa banyak pekerjaan permanen yang benar-benar bertambah.
| Indikator | 2025 | Semester I-2026 |
|---|---|---|
| Nilai investasi | Rp1.931 triliun | Sekitar Rp1.010 triliun |
| Tenaga kerja terserap | Lebih dari 2,7 juta | Lebih dari 1,4 juta |
Jumlah pekerja saat tahap konstruksi juga perlu dipisahkan dari kebutuhan tenaga kerja ketika proyek mulai beroperasi. Sebuah proyek dapat menyerap banyak pekerja untuk pembangunan, lalu beroperasi dengan jumlah pegawai yang lebih kecil.
Selain keberlanjutan, kualitas pekerjaan menjadi unsur penting dalam mengukur dampak investasi. Jenis pekerjaan, produktivitas, dan kondisi kerja perlu diperhatikan bersama angka penyerapan tenaga kerja.
Tambahan Pencari Kerja Tidak Kecil
Kebutuhan pekerjaan baru meningkat karena angkatan kerja terus bertambah dari tahun ke tahun. BPS mencatat angkatan kerja Februari 2024 sebanyak 149,38 juta orang, meningkat 2,76 juta orang dibandingkan Februari 2023.
Pada Februari 2025, jumlah angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang atau naik 3,67 juta orang dalam setahun. Jumlah penduduk bekerja pada periode tersebut bertambah sekitar 3,59 juta orang.
Angkatan kerja pada Agustus 2025 mencapai sekitar 154 juta orang dengan kenaikan 1,89 juta orang dibandingkan Agustus 2024. Penduduk bekerja pada periode yang sama bertambah sekitar 1,90 juta orang.
| Periode | Angkatan Kerja | Perubahan |
|---|---|---|
| Februari 2024 | 149,38 juta | Naik 2,76 juta |
| Februari 2025 | 153,05 juta | Naik 3,67 juta |
| Agustus 2025 | Sekitar 154 juta | Naik 1,89 juta |
Pertumbuhan itu membuat kebutuhan penciptaan kerja baru berada pada kisaran 3,5 juta hingga 4 juta orang per tahun. Kebutuhan tersebut juga belum mencakup penganggur yang telah ada serta pekerja informal yang mencari pekerjaan lebih produktif.
Pada Februari 2026, jumlah Pengangguran Indonesia mencapai 7,24 juta orang dan pekerja informal berjumlah 87,74 juta orang. Menampung seluruh pendatang baru ke pasar kerja dapat menahan kenaikan pengangguran, tetapi belum tentu mengurangi jumlah penganggur yang sudah menumpuk.
Karena itu, capaian penyerapan tenaga kerja dari investasi tetap perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Pertumbuhan pekerjaan bersih, ketahanan pekerjaan setelah proyek beroperasi, serta kemampuan menekan pengangguran menjadi ukuran yang lebih lengkap.






