Baru Melantai di Bursa, RANS Hadapi Pengunduran Diri Salah Satu Direkturnya

PT Rans Entertainment Indonesia Tbk (RANS) menghadapi perubahan di jajaran direksi tidak lama setelah sahamnya melantai di bursa melalui IPO pada awal bulan ini. Grandy Prajayakti mengajukan pengunduran diri dari posisi Direktur Perseroan dengan alasan pribadi.

Perubahan itu muncul pada masa awal RANS berstatus sebagai emiten. Meski demikian, manajemen menegaskan aktivitas bisnis perusahaan tidak mengalami dampak material akibat pengunduran diri tersebut.

Direktur Keuangan RANS Rumunggu Yokonapita menyatakan surat permohonan pengunduran diri Grandy diterima pada Rabu, 22 Juli 2026. Keterangan itu disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

RANS memastikan kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha tetap berjalan. Penilaian manajemen terhadap kesinambungan kegiatan usaha disebut tidak berubah oleh permohonan pengunduran diri itu.

Perubahan Manajemen di Masa Awal Emiten

Pengunduran diri seorang direktur menjadi perkembangan penting bagi perusahaan yang baru masuk pasar saham. Namun, RANS tidak menyatakan adanya gangguan pada jalannya bisnis maupun kondisi korporasi setelah menerima surat tersebut.

RANS merupakan emiten yang terkait dengan artis Raffi Ahmad. Keterbukaan informasi mengenai Grandy menandai salah satu perubahan awal dalam struktur manajemen perseroan.

Alasan yang disampaikan Grandy dalam suratnya adalah alasan pribadi. Tidak ada keterangan lain mengenai dasar permohonan pengunduran diri itu dalam informasi yang disampaikan perusahaan.

Masih Menunggu Persetujuan Pemegang Saham

Permohonan Grandy belum menjadi keputusan yang berlaku tanpa proses lanjutan. RANS akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.

Rumunggu menyatakan perseroan akan menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil rapat pemegang saham akan menjadi penentu formal atas status jabatan Grandy.

Proses ini mengacu pada POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. RANS juga merujuk POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

“Perseroan selanjutnya akan menjalankan ketentuan yang diatur di POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Anggaran Dasar Perseroan,” kata Rumunggu dalam keterbukaan informasi tersebut.

Menurut laporan CNN Indonesia, manajemen tetap menyatakan tidak terdapat dampak material terhadap perusahaan. Fokus berikutnya berada pada pelaksanaan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Grandy Prajayakti.

Baca Juga