Perluasan MDR 0% menandai perubahan penting bagi merchant QRIS di luar usaha mikro. Mulai 1 Oktober 2026, usaha kecil, menengah, dan besar tidak dikenai MDR untuk transaksi hingga Rp 100.000.
Kebijakan Bank Indonesia itu memperluas manfaat bebas biaya yang sebelumnya lebih banyak dinikmati usaha mikro dan kategori merchant tertentu. Bagi merchant non-UMI, perubahan ini menghapus tarif 0,7% pada pembayaran QRIS bernilai kecil.
Langkah tersebut ditempuh ketika jaringan QRIS sudah menjangkau puluhan juta pengguna dan merchant. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta orang.
Penambahan pengguna sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 6,23 juta orang. Pertumbuhan ini menunjukkan pemakaian sistem pembayaran digital masih terus berkembang.
Transaksi QRIS Menembus 12,55 Miliar
Aktivitas QRIS juga meningkat dari sisi frekuensi dan nilai transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi senilai Rp 1,12 kuadriliun.
Data BI yang dikutip Beritasatu menunjukkan nilai transaksi itu tumbuh 93,92% secara tahunan. Skala transaksi tersebut memperlihatkan peran QRIS yang semakin besar dalam kegiatan pembayaran masyarakat.
Di sisi merchant, QRIS telah digunakan oleh 44,86 juta pelaku usaha. Sebanyak 96,68% dari total merchant itu merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Besarnya porsi UMKM menunjukkan penerimaan pembayaran digital telah meluas hingga usaha berskala kecil. Namun, perluasan MDR 0% kini juga memberi ruang efisiensi bagi merchant dengan kategori usaha yang lebih besar.
Perbandingan Batas Bebas Biaya
Usaha mikro atau UMI tetap menjadi kelompok dengan batas transaksi bebas MDR paling tinggi. Fasilitas MDR 0% bagi kategori ini berlaku untuk pembayaran QRIS hingga Rp 500.000.
Merchant usaha kecil, menengah, dan besar mendapat batas baru sebesar Rp 100.000. Ketentuan itu berlaku mulai 1 Oktober 2026 dan tidak mengubah batas yang sudah berlaku bagi UMI.
| Kategori | Batas MDR 0% | Penerapan |
|---|---|---|
| Usaha mikro atau UMI | Hingga Rp 500.000 | Tetap berlaku |
| Usaha kecil, menengah, dan besar | Hingga Rp 100.000 | Mulai 1 Oktober 2026 |
Sebelum aturan ini diperluas, MDR QRIS 0% sudah diberikan kepada pemerintah, BLU, dan donasi nasional. Perluasan terbaru membuat cakupan manfaatnya lebih luas bagi merchant di berbagai kategori usaha.
Bagian dari Penguatan Ekonomi Digital
Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan sistem pembayaran bukan hanya sarana penyelesaian transaksi. Menurutnya, sistem tersebut menghubungkan masyarakat dengan pelaku usaha, inovasi dengan produktivitas, serta kepercayaan dengan pertumbuhan ekonomi.
Pernyataan itu disampaikan pada peluncuran perluasan MDR QRIS 0% dan implementasi Kartu Kredit Indonesia segmen ritel di Gedung BI pada 17 Agustus 2026. Destry menilai pengembangan sistem pembayaran harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat daya saing nasional.
“Perluasan kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry. Kebijakan tersebut menempatkan transaksi kecil sebagai salah satu fokus perluasan ekosistem digital.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan BI terus mendorong efisiensi transaksi dan memperluas akses pembayaran digital. Menurut Ryan, perluasan MDR 0% dapat menekan biaya merchant sekaligus meningkatkan penerimaan QRIS.
BI juga menyiapkan instrumen pembayaran domestik yang semakin beragam untuk mendukung transaksi yang aman dan efisien. Dengan ketentuan baru ini, merchant dari skala kecil hingga besar dapat menerima pembayaran QRIS sampai Rp 100.000 tanpa MDR.






