Pertumbuhan transaksi QRIS yang mencapai 12,55 miliar kali selama semester I-2026 kini diikuti kebijakan biaya baru bagi merchant. Bank Indonesia akan membebaskan MDR untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menyasar transaksi bernominal kecil yang sebelumnya dikenai tarif MDR 0,7% bagi merchant kecil, menengah, dan besar. Penghapusan tarif diharapkan mengurangi biaya penerimaan pembayaran digital bagi pelaku usaha.
Nilai transaksi QRIS sepanjang paruh pertama 2026 mencapai Rp1,12 kuadriliun. Angka tersebut tumbuh 93,92% secara tahunan dan menandakan penggunaan QRIS terus menguat dalam kegiatan ekonomi.
Basis Pengguna dan Merchant yang Besar
Hingga Juni 2026, QRIS telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna. Jumlah itu bertambah 6,23 juta pengguna baru selama semester I-2026.
Jaringan merchant mencapai 44,86 juta pelaku usaha pada periode yang sama. Mayoritasnya, atau 96,68%, berasal dari UMKM sehingga kebijakan biaya transaksi berpotensi relevan bagi sebagian besar penerima pembayaran QRIS.
| Komponen | Data hingga Juni 2026 | Catatan |
|---|---|---|
| Pengguna QRIS | 65,77 juta | Naik 6,23 juta pada semester I-2026 |
| Merchant QRIS | 44,86 juta | 96,68% merupakan UMKM |
| Volume transaksi | 12,55 miliar | Semester I-2026 |
| Nilai transaksi | Rp1,12 kuadriliun | Tumbuh 93,92% tahunan |
Besarnya jaringan tersebut menjadi konteks penting bagi perluasan MDR 0%. Bank Indonesia mengarahkan kebijakan itu untuk memperluas akseptasi QRIS sekaligus menopang ekonomi digital yang lebih inklusif.
Ketentuan Baru Mulai Oktober
Mulai 1 Oktober 2026, transaksi sampai Rp100 ribu akan bebas MDR bagi seluruh kategori merchant. Cakupan ini memperluas fasilitas tarif nol persen yang sebelumnya tidak berlaku secara merata pada kategori merchant di luar usaha mikro.
Untuk usaha mikro atau UMI, pembebasan MDR tetap berlaku bagi transaksi sampai Rp500 ribu. Artinya, UMI tetap memiliki batas transaksi bebas biaya yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan umum untuk seluruh merchant.
| Kategori | Batas MDR QRIS 0% | Waktu Berlaku |
|---|---|---|
| Seluruh merchant | Hingga Rp100 ribu | Mulai 1 Oktober 2026 |
| Usaha mikro atau UMI | Hingga Rp500 ribu | Tetap berlaku |
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menyampaikan bahwa sistem pembayaran nasional penting untuk menghubungkan masyarakat dan pelaku usaha. Ia menilai perluasan kebijakan MDR QRIS 0% menjadi bagian dari upaya mempertahankan keterjangkauan aktivitas ekonomi digital.
“BI memperluas kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu pada seluruh kategori merchant, sementara MDR QRIS 0% pada kategori usaha mikro atau UMI tetap berlaku untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu,” ujar Destry. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia Segmen Ritel di Gedung Bank Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Efisiensi dan Keamanan Sistem Pembayaran
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan bank sentral terus mengoptimalkan efisiensi serta keamanan instrumen transaksi digital nasional. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mendukung aktivitas ekonomi.
“Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant, sekaligus mendorong akseptasi QRIS,” kata Ryan. Pemberlakuan tarif MDR 0% hingga Rp100 ribu diharapkan membuat manfaat pembayaran digital menjangkau pelaku usaha dan masyarakat lebih luas.






